ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) tersandung kasus bilyet deposito fiktif yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawainya di BNI cabang Makassar. Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengamankan tersangka yang belakangan diketahui bernama Melati Bunga Sombe (MBS).
Berdasarkan keterangan Brigjen Helmy Santika Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, korban kasus tersebut lebih dari satu orang. Hal ini merujuk pada keterangan BNI saat melaporkan kasus bernomor perkara LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim pada 1 April kemarin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.