ILUSTRASI. Gerai KFC di Tangerang Selatan
Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Beleid baru ini memberi banyak insentif kepada pemilik gerai.
Insentif dan pelonggaran tersebut meliputi, pertama, pemerintah tak membatasi jumlah kepemilikan gerai sendiri. Sebelumnya, pemilik gerai makanan hanya boleh memiliki maksimal 250 gerai, sementara kepemilikan toko modern dibatasi maksimal 150 gerai. Lebih dari itu, harus diwaralabakan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.