Ini Efek Pelonggaran Aturan Waralaba Bagi Emiten Saham Ritel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Beleid baru ini memberi banyak insentif kepada pemilik gerai.
Insentif dan pelonggaran tersebut meliputi, pertama, pemerintah tak membatasi jumlah kepemilikan gerai sendiri. Sebelumnya, pemilik gerai makanan hanya boleh memiliki maksimal 250 gerai, sementara kepemilikan toko modern dibatasi maksimal 150 gerai. Lebih dari itu, harus diwaralabakan.
