Ini Sanksi OJK Bagi Emco Asset Management, MI Milik Keluarga Melchias Markus Mekeng

Rabu, 04 Maret 2020 | 15:29 WIB
Ini Sanksi OJK Bagi Emco Asset Management, MI Milik Keluarga Melchias Markus Mekeng
[ILUSTRASI. Nasabah EMCO-Nasabah Emco Semakin Pasrah dan Merasa Tak Dilindungi Regulator. KONTAN/Intan Sari]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diam-diam telah menjatuhkan sanksi kepada PT Emco Asset Management. Perusahaan manajer investasi (MI) ini merupakan milik anggota keluarga Melchias Markus Mekeng, Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Gokar).

Hal tersebut terungkap dari sebuah surat yang ditandatangani Kepala Departemen Pegawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady. OJK tidak pernah mengumumkan sanksi tersebut dalam situs resminya kepada publik, entah apa sebabnya.

Lewat surat itu OJK menyebutkan, telah memerintahkan Emco Asset Management tidak menerbitkan produk investasi baru.

Selain itu, OJK tidak memperkenankan Emco Asset Management memperpanjang dan atau menambah dana kelolaan kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual.

OJK juga tidak mengizinkan Emco Asset Management menambah unit penyertaan baru (subscription) dari seluruh reksadana dan produk investasi lainnya.

Selanjutnya, lanjut isi surat tersebut, OJK memerintahkan kepada Emco Asset Management untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi redemption dari nasabah. 

Emco Asset Management juga harus segera melaporkan perkembangan atas penyelesaian masalah redemption dana nasabah.

OJK juga menegaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Emco Asset Management, termasuk pemeriksaan atas informasi terkait tidak dipenuhinya redemption dari nasabah.

Sebelumnya KONTAN menulis, berdasarkan hasil penelusuran Emco Asset Management diketahui dimiliki oleh keluarga Melchias Markus Mekeng.

Merujuk sejumlah data perusahaan per awal Februari 2020, Petrus Hadi Satria Bapa, putra Melchias, merupakan penerima manfaat akhir (beneficial owner) Emco Asset Management.

Petrus Hadi mengendalikan Emco Asset Management melalui PT Petrada Asia Gantara, yang merupakan kakek usaha Emco Asset Management.

Berikut ini penjelasan alur kepemilikan perusahaan aset manajemen tersebut.

Dimulai dari kepemilikan saham Emco Asset Management saat ini yang dipegang oleh PT Petrada Artha Investama dan Makmur Widjaja.

Petrada Artha Investama memegang 95% saham Emco Asset Management, dan Makmur Widjaja mengapit sisanya sebesar 5%.

Baca Juga: Nasabah korban gagal bayar Emco ancam laporkan OJK dan bank kustodian

Berlanjut pada pemilik Petrada Artha Investama. Pengendali perusahaan ini yakni Petrada Asia Gantara dengan porsi kepemilikan 99,06%.

Sedangkan sisa kepemilikan 0,94% saham Petrada Artha Investama diapit oleh Januarius Gregorius Goleng.

Penelusuran penerima manfaat akhir Emco Asset Management berakhir pada Petrada Asia Gantara. Perusahaan Ini merupakan kakek usaha Emco Asset Management.

Merujuk data Kementerian Hukum dan HAM per awal Februari 2020, pemegang mayoritas saham Petrada Asia Gantara adalah Petrus Hadi Satria Bapa, Putra Melchias.

Petrus Hadi menguasai 99,99% saham Petrada Asia Gantara, sekaligus menjabat direktur.

Sedangkan sisa saham Petrada Asia Gantara lainnya digenggam oleh Januarius Gregorius Goleng.

Maria Laurentia Widyana Soehadi yang merupakan ibunda Petrus Hadi dan istri Melchias, menjabat komisaris di Petrada Asia Gantara.

Petrada Asia Gantara beralamat di Menara Imperium lantai 23 C-D Jalan HR Rasuna Said Setiabudi Jakarta Selatan. Adapun modal ditempatkan dan disetor penuh Petrada Asia Gantara berjumlah Rp 36,01 miliar.

KONTAN sudah melayangkan pesan singkat dan panggilan telepon ke nomor ponsel Melchias. Namun hingga berita ini diturunkan, Melchias tidak juga memberikan konfirmasi terkait permasalahan di Emco Asset Management.

KONTAN juga sudah berusaha menghubungi Eddy Kurniawan selaku Direktur Utama Emco Asset Management. Namun Eddy tidak juga merespon hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga: Diminta ganti rugi gagal bayar Emco Asset Management, begini respons OJK

Asal tahu saja, dalam situs www.dpr.go.id Melchias juga mencantumkan jabatan senior advisor Emco Asset Management dalam riwayat pekerjaannya. Jabatan itu dia pegang sejak tahun 2011 silam.

Laporan nasabah

Hingga 11 Februari 2020 kemarin, Bareskrim Polri akhirnya menerima laporan nasabah Emco Asset Management. Hal ini terjadi setelah sempat sebanyak dua kali laporan nasabah ditolak oleh Bareskrim.

Dalam laporannya, nasabah melaporkan dua pihak. Pertama, Eddy Kurniawan selaku Direktur Utama Emco Asset Management. Sedangkan yang kedua adalah Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX).

Adapun awal munculnya perkara Emco Asset Management adalah sebagai berikut.

Pada kurun waktu sekitar Agustus 2018 hingga September 2019, para korban melalui agen pemasar atau merketing PT EMCO Asset Management (EMCO) telah ditawarkan empat produk reksadana EMCO.

Keempat reksadana itu terdiri dari reksadana Emco Growth Fund, Reksadana EMCO Mantap, reksadana EMCO Pesona, dan reksadana EMCO Barokah Syariah.

Korban, seperti diungkapkan Tarsisius Triyanto selaku pihak pengacara nasabah, diiming-imingi bunga tetap (fix rate) sebesar 9%-11%, yang akan dibayar per tiga bulan, hingga masa jatuh tempo.

Jaminan fix rate tersebut disampaikan pihak marketing atas arahan EMCO. Apabila kemudian nasabah merugi, lanjut Triyanto, maka kerugian itu akan ditutup akan di-cover oleh PT Hanson International Tbk dengan Benny Tjokro selaku Direktur Utama.

Baca Juga: Terlilit utang, Hanson International (MYRX) tawarkan konversi utang ke saham

Pada awal keikutsertaan, nasabah memang memperoleh fix rate yang sudah dijanjikan. Namun masalah mulai datang dipenghujung tahun 2019

Saat meletup kasus PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) dan PT Asabri yang melibatkan tersangka Benny Tjokro, pembayaran bunga terhenti dan pokok investasi tidak bisa dicairkan.

Nasabah, kata Triyanto, sempat diiming-imingi tukar aset di Maja Raya Lebak Banten. Aset tersebut berupa kavling seluas 90 meter persegi seharga Rp 225 juta.

Nasabah juga sempat beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Eddy.

Pertemuan terakhir berlangsung di restoran Din Tai Fung WTC 2. Namun saat itu, kata Triyanto, Eddy tidak mampu memberikan kepastian pengembalian investasi para nasabah.

Bagikan

Berita Terbaru

Gandeng Japan Airlines, Garuda Indonesia (GIAA) Lirik Pasar Asia Pasifik
| Senin, 10 Maret 2025 | 10:55 WIB

Gandeng Japan Airlines, Garuda Indonesia (GIAA) Lirik Pasar Asia Pasifik

Melalui kerjasama yang dijajaki sejak Oktober 2024, Garuda Indonesia dan Japan Airlines berkomitmen menghadirkan nilai tambah layanan penerbangan 

Puluhan Juta Dolar Mengalir ke Korporasi Pemangkas Emisi
| Senin, 10 Maret 2025 | 08:46 WIB

Puluhan Juta Dolar Mengalir ke Korporasi Pemangkas Emisi

Bank OCBC NISP menggandeng International Finance Corporation (IFC) mengucurkan kredit berkelanjutan untuk perusahaan properti di Indonesia. 

 
Harga Saham BBRI Naik dalam Sepekan, Invesco & Dimensional Fund Paling Banyak Borong
| Senin, 10 Maret 2025 | 08:20 WIB

Harga Saham BBRI Naik dalam Sepekan, Invesco & Dimensional Fund Paling Banyak Borong

JP Morgan menaikkan peringkat saham beberapa emiten bank di Indonesia, termasuk BBRI pada awal Maret 2025.. 

Kemenhub Kembali Gelar Mudik Motor Gratis
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:55 WIB

Kemenhub Kembali Gelar Mudik Motor Gratis

Risal mengungkapkan, kuota harian Motis sebanyak 232 unit sepeda motor dan 530 penumpang untuk Lintas Utara

Mengerek Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:52 WIB

Mengerek Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.untuk mendorong perekonomian desa

 KPK Menyoroti Bujet dan Tata Kelola Makan Bergizi
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:49 WIB

KPK Menyoroti Bujet dan Tata Kelola Makan Bergizi

Badan Gizi Nasional menyatakan bujet bahan baku MBG Rp 8.000-Rp 10.000 sesuai indeks kemahalan di setiap daerah

Januari 2025, PHE Produksi Minyak 553.670 Barel
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:44 WIB

Januari 2025, PHE Produksi Minyak 553.670 Barel

Untuk mengoptimalkan produksi migas, PHE menjalankan berbagai strategi, termasuk eksplorasi wilayah baru,

Progres Smelter Freeport Dievaluasi Tiga Bulan Sekali
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:40 WIB

Progres Smelter Freeport Dievaluasi Tiga Bulan Sekali

Kementerian ESDM memberi kelonggaran bagi Freeport untuk mengekspor konsentrat tembaga setelah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2025

Kelangkaan Peralatan di Industri Migas
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:37 WIB

Kelangkaan Peralatan di Industri Migas

Saat ini KKKS diminta secara masif oleh negara untuk gencar melakukan pengeboran dan meningkatkan perawatan sumur

Manfaat dan Mudarat Beleid Listrik Energi Hijau
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:34 WIB

Manfaat dan Mudarat Beleid Listrik Energi Hijau

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudishtira menilai mayoritas investasi EBT di Indonesia masih berasal dari luar negeri,

INDEKS BERITA

Terpopuler