Ini Sanksi OJK Bagi Emco Asset Management, MI Milik Keluarga Melchias Markus Mekeng

Rabu, 04 Maret 2020 | 15:29 WIB
Ini Sanksi OJK Bagi Emco Asset Management, MI Milik Keluarga Melchias Markus Mekeng
[ILUSTRASI. Nasabah EMCO-Nasabah Emco Semakin Pasrah dan Merasa Tak Dilindungi Regulator. KONTAN/Intan Sari]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diam-diam telah menjatuhkan sanksi kepada PT Emco Asset Management. Perusahaan manajer investasi (MI) ini merupakan milik anggota keluarga Melchias Markus Mekeng, Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Gokar).

Hal tersebut terungkap dari sebuah surat yang ditandatangani Kepala Departemen Pegawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady. OJK tidak pernah mengumumkan sanksi tersebut dalam situs resminya kepada publik, entah apa sebabnya.

Lewat surat itu OJK menyebutkan, telah memerintahkan Emco Asset Management tidak menerbitkan produk investasi baru.

Selain itu, OJK tidak memperkenankan Emco Asset Management memperpanjang dan atau menambah dana kelolaan kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual.

OJK juga tidak mengizinkan Emco Asset Management menambah unit penyertaan baru (subscription) dari seluruh reksadana dan produk investasi lainnya.

Selanjutnya, lanjut isi surat tersebut, OJK memerintahkan kepada Emco Asset Management untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi redemption dari nasabah. 

Emco Asset Management juga harus segera melaporkan perkembangan atas penyelesaian masalah redemption dana nasabah.

OJK juga menegaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Emco Asset Management, termasuk pemeriksaan atas informasi terkait tidak dipenuhinya redemption dari nasabah.

Sebelumnya KONTAN menulis, berdasarkan hasil penelusuran Emco Asset Management diketahui dimiliki oleh keluarga Melchias Markus Mekeng.

Merujuk sejumlah data perusahaan per awal Februari 2020, Petrus Hadi Satria Bapa, putra Melchias, merupakan penerima manfaat akhir (beneficial owner) Emco Asset Management.

Petrus Hadi mengendalikan Emco Asset Management melalui PT Petrada Asia Gantara, yang merupakan kakek usaha Emco Asset Management.

Berikut ini penjelasan alur kepemilikan perusahaan aset manajemen tersebut.

Dimulai dari kepemilikan saham Emco Asset Management saat ini yang dipegang oleh PT Petrada Artha Investama dan Makmur Widjaja.

Petrada Artha Investama memegang 95% saham Emco Asset Management, dan Makmur Widjaja mengapit sisanya sebesar 5%.

Baca Juga: Nasabah korban gagal bayar Emco ancam laporkan OJK dan bank kustodian

Berlanjut pada pemilik Petrada Artha Investama. Pengendali perusahaan ini yakni Petrada Asia Gantara dengan porsi kepemilikan 99,06%.

Sedangkan sisa kepemilikan 0,94% saham Petrada Artha Investama diapit oleh Januarius Gregorius Goleng.

Penelusuran penerima manfaat akhir Emco Asset Management berakhir pada Petrada Asia Gantara. Perusahaan Ini merupakan kakek usaha Emco Asset Management.

Merujuk data Kementerian Hukum dan HAM per awal Februari 2020, pemegang mayoritas saham Petrada Asia Gantara adalah Petrus Hadi Satria Bapa, Putra Melchias.

Petrus Hadi menguasai 99,99% saham Petrada Asia Gantara, sekaligus menjabat direktur.

Sedangkan sisa saham Petrada Asia Gantara lainnya digenggam oleh Januarius Gregorius Goleng.

Maria Laurentia Widyana Soehadi yang merupakan ibunda Petrus Hadi dan istri Melchias, menjabat komisaris di Petrada Asia Gantara.

Petrada Asia Gantara beralamat di Menara Imperium lantai 23 C-D Jalan HR Rasuna Said Setiabudi Jakarta Selatan. Adapun modal ditempatkan dan disetor penuh Petrada Asia Gantara berjumlah Rp 36,01 miliar.

KONTAN sudah melayangkan pesan singkat dan panggilan telepon ke nomor ponsel Melchias. Namun hingga berita ini diturunkan, Melchias tidak juga memberikan konfirmasi terkait permasalahan di Emco Asset Management.

KONTAN juga sudah berusaha menghubungi Eddy Kurniawan selaku Direktur Utama Emco Asset Management. Namun Eddy tidak juga merespon hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga: Diminta ganti rugi gagal bayar Emco Asset Management, begini respons OJK

Asal tahu saja, dalam situs www.dpr.go.id Melchias juga mencantumkan jabatan senior advisor Emco Asset Management dalam riwayat pekerjaannya. Jabatan itu dia pegang sejak tahun 2011 silam.

Laporan nasabah

Hingga 11 Februari 2020 kemarin, Bareskrim Polri akhirnya menerima laporan nasabah Emco Asset Management. Hal ini terjadi setelah sempat sebanyak dua kali laporan nasabah ditolak oleh Bareskrim.

Dalam laporannya, nasabah melaporkan dua pihak. Pertama, Eddy Kurniawan selaku Direktur Utama Emco Asset Management. Sedangkan yang kedua adalah Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX).

Adapun awal munculnya perkara Emco Asset Management adalah sebagai berikut.

Pada kurun waktu sekitar Agustus 2018 hingga September 2019, para korban melalui agen pemasar atau merketing PT EMCO Asset Management (EMCO) telah ditawarkan empat produk reksadana EMCO.

Keempat reksadana itu terdiri dari reksadana Emco Growth Fund, Reksadana EMCO Mantap, reksadana EMCO Pesona, dan reksadana EMCO Barokah Syariah.

Korban, seperti diungkapkan Tarsisius Triyanto selaku pihak pengacara nasabah, diiming-imingi bunga tetap (fix rate) sebesar 9%-11%, yang akan dibayar per tiga bulan, hingga masa jatuh tempo.

Jaminan fix rate tersebut disampaikan pihak marketing atas arahan EMCO. Apabila kemudian nasabah merugi, lanjut Triyanto, maka kerugian itu akan ditutup akan di-cover oleh PT Hanson International Tbk dengan Benny Tjokro selaku Direktur Utama.

Baca Juga: Terlilit utang, Hanson International (MYRX) tawarkan konversi utang ke saham

Pada awal keikutsertaan, nasabah memang memperoleh fix rate yang sudah dijanjikan. Namun masalah mulai datang dipenghujung tahun 2019

Saat meletup kasus PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) dan PT Asabri yang melibatkan tersangka Benny Tjokro, pembayaran bunga terhenti dan pokok investasi tidak bisa dicairkan.

Nasabah, kata Triyanto, sempat diiming-imingi tukar aset di Maja Raya Lebak Banten. Aset tersebut berupa kavling seluas 90 meter persegi seharga Rp 225 juta.

Nasabah juga sempat beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Eddy.

Pertemuan terakhir berlangsung di restoran Din Tai Fung WTC 2. Namun saat itu, kata Triyanto, Eddy tidak mampu memberikan kepastian pengembalian investasi para nasabah.

Bagikan

Berita Terbaru

TUGU Dikabarkan Dapat Penawaran Soal Divestasi Properti di Hong Kong Rp 1 Triliun
| Minggu, 02 Februari 2025 | 19:26 WIB

TUGU Dikabarkan Dapat Penawaran Soal Divestasi Properti di Hong Kong Rp 1 Triliun

Potensi pertumbuhan bisnis PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) yang berkelanjutan juga ditopang dari sinergi antar BUMN.​

Profil Bisnis, Kinerja, dan Kondisi Keuangan LSIP, Penghuni Baru IDXQ30
| Minggu, 02 Februari 2025 | 17:04 WIB

Profil Bisnis, Kinerja, dan Kondisi Keuangan LSIP, Penghuni Baru IDXQ30

Kinerja keuangan PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) dalam beberapa tahun terakhir berada dalam tren positif.

Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Begini Nasib Emiten Semen
| Minggu, 02 Februari 2025 | 09:07 WIB

Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Begini Nasib Emiten Semen

Dengan anggaran infrastruktur yang berkurang, maka proyek-proyek infrastruktur akan berkurang dan permintaan menurun.

Profil Bisnis dan Kondisi Keuangan TAPG, Emiten TP Rachmat yang Baru Masuk IDXQQ30
| Minggu, 02 Februari 2025 | 08:35 WIB

Profil Bisnis dan Kondisi Keuangan TAPG, Emiten TP Rachmat yang Baru Masuk IDXQQ30

Profitabilitas PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) cukup terjaga, terlihat dari margin laba bersihnya yang konsisten tumbuh double digit. 

Zero ODOL, Apa Kabar
| Minggu, 02 Februari 2025 | 06:10 WIB

Zero ODOL, Apa Kabar

​eberapa hari terakhir, pembahasan mengenai kendaraan ODOL alias over dimension over loading kembali marak dibahas. 

Menguak Benang Kusut Bisnis Mengolah dan Distribusi Air Minum
| Minggu, 02 Februari 2025 | 05:30 WIB

Menguak Benang Kusut Bisnis Mengolah dan Distribusi Air Minum

Banyak perusahaan daerah air minum (PDAM) di berbagai kota kesulitan menambah jaringan pipa. Seperti mengurai benang kusut.

Jejak Perusahaan yang Menampung Cuan dari Pembiayaan Motor Setrum
| Minggu, 02 Februari 2025 | 05:15 WIB

Jejak Perusahaan yang Menampung Cuan dari Pembiayaan Motor Setrum

Cuan kendaraan listrik ramah lingkungan sudah mengalir ke perusahaan pembiayaan. Namun, pembiayaan kendaraan bahan bakar fosil masih dominan.

Mencari Sehat Plus Relasi yang Didapat
| Minggu, 02 Februari 2025 | 05:10 WIB

Mencari Sehat Plus Relasi yang Didapat

Meski terbilang baru di Indonesia, namun olahraga padel digemari banyak kalangan. Caranya yang mudah membuat komunitas i

Valuasi Berpotensi Anjlok, IPO Startup Kini Malah Bikin Investor Cemas
| Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:00 WIB

Valuasi Berpotensi Anjlok, IPO Startup Kini Malah Bikin Investor Cemas

Kehadiran DeepSeek semakin membuat investor skeptis berinvestasi pada IPO perusahaan-perusahaan yang didukung modal ventura. ​

Profil Emiten Asuransi Digital Bersama (YOII): Tekuni Bisnis Asuransi Gaya Hidup
| Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:40 WIB

Profil Emiten Asuransi Digital Bersama (YOII): Tekuni Bisnis Asuransi Gaya Hidup

Melihat rencana bisnis PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) usai mendapat amunisi dana segar dari IPO

INDEKS BERITA

Terpopuler