Ini Syarat Penyelenggara dan Investor Equity Crowdfunding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi 10 calon penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Ini bagian dari 11 perusahaan penyelenggara layanan urunan dana yang masuk pipeline OJK.
Di 22 September lalu, sudah ada satu perusahaan yang telah beroperasi resmi dan mendapat izin OJK, yakni Santara (Santara.co.id). Perusahaan ini adalah perusahaan penyelenggara equity crowdfunding pertama.
