Berita Market

Ini Syarat Penyelenggara dan Investor Equity Crowdfunding

Jumat, 11 Oktober 2019 | 06:11 WIB
Ini Syarat Penyelenggara dan Investor Equity Crowdfunding

ILUSTRASI. OJK mengantongi 10 calon penyelenggaran equity crowdfunding.

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi 10 calon penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Ini bagian dari 11 perusahaan penyelenggara layanan urunan dana yang masuk pipeline OJK.

Di 22 September lalu, sudah ada satu perusahaan yang telah beroperasi resmi dan mendapat izin OJK, yakni Santara (Santara.co.id). Perusahaan ini adalah perusahaan penyelenggara equity crowdfunding pertama.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru