KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menuai kontroversi luas efek dari rencana penerapan pajak anyar, terutama pajak pertambahan nilai (PPN) sembako, pemerintah akhirnya memberi penjelasan terkait rencana itu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan ada empat latar belakang munculnya rencana memperluas objek PPN terhadap kebutuhan pokok atau sembako dan jasa kena pajak. Rencana perluasan PPN itu tertuang dalam rancangan perubahan kelima Undang-Undang No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.