KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menuai kontroversi luas efek dari rencana penerapan pajak anyar, terutama pajak pertambahan nilai (PPN) sembako, pemerintah akhirnya memberi penjelasan terkait rencana itu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan ada empat latar belakang munculnya rencana memperluas objek PPN terhadap kebutuhan pokok atau sembako dan jasa kena pajak. Rencana perluasan PPN itu tertuang dalam rancangan perubahan kelima Undang-Undang No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
