Berita Ekonomi

Inilah Alasan Kenapa Sembako Bisa Terkena PPN

Selasa, 15 Juni 2021 | 07:45 WIB
Inilah Alasan Kenapa Sembako Bisa Terkena PPN

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menuai kontroversi luas efek dari rencana penerapan pajak anyar, terutama pajak pertambahan nilai (PPN) sembako,  pemerintah akhirnya memberi penjelasan terkait rencana itu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan ada empat latar belakang munculnya rencana memperluas objek PPN terhadap kebutuhan pokok atau sembako dan jasa kena pajak. Rencana perluasan PPN  itu tertuang dalam rancangan perubahan kelima Undang-Undang No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru