Inilah Aturan yang Menjadi Andalan untuk Menghadang Banjir Tekstil Impor
Senin, 11 November 2019 | 06:00 WIB
Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) akan semakin ketat. Ini sejalan dengan pemberlakuan tarif masuk atas produk-produk di sektor tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 161/PMK.010/2019, PMK No. 162/PMK.010/2019, dan PMK No. 163/PMK.010/2019.
PMK Nomor 161/2019 mengatur tentang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) atas impor produk benang dari serat stapel sintetis dan artifisial.
"Sesuai hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial,” sebut menteri keuangan dalam poin pertimbangan di PMK No. 161/2019 yang berlaku mulai 9 November lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.