KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi dan merestrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Agenda ini bakal berdampak terhadap sejumlah bank BUMN, terutama jika restrukturisasi tersebut tak berjalan mulus.
Selain restrukturisasi, WSKT mengajukan standstill alias penghentian sementara pembayaran kewajiban finansial kepada kreditur. Jangka waktu standstill selama maksimal enam bulan ke depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.