Inkosistensi Kebijakan Pemerintah dan Dampaknya ke Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inkonsistensi Pemerintah dalam menjalankan kebijakan baik di ranah ekonomi dan bisnis mewarnai masa pemerintahan yang sudah memasuki masa 200 hari kerja. Yang terbaru, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dan meresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 46,2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diteken pada 30 April 2025 lalu.
Melalui kebijakan tersebut, Presiden Prabowo berharap adanya fleksibilitas dalam kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang selama ini dinilainya terlalu kaku. Pasal 66 Ayat 2b tersebut mengatur produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai bobot manfaat Perusahaan paling sedikit 40% atau volume tidak mencukupi kebutuhan maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki TKDN paling sedikit 25%.
