Inkosistensi Kebijakan Pemerintah dan Dampaknya ke Depan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inkonsistensi Pemerintah dalam menjalankan kebijakan baik di ranah ekonomi dan bisnis mewarnai masa pemerintahan yang sudah memasuki masa 200 hari kerja. Yang terbaru, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dan meresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 46,2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diteken pada 30 April 2025 lalu.
Melalui kebijakan tersebut, Presiden Prabowo berharap adanya fleksibilitas dalam kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang selama ini dinilainya terlalu kaku. Pasal 66 Ayat 2b tersebut mengatur produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai bobot manfaat Perusahaan paling sedikit 40% atau volume tidak mencukupi kebutuhan maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki TKDN paling sedikit 25%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan