KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang melakukan pembelian rumah. Kebijakan tersebut akan meringankan beban MBR dalam memiliki hunian.
Tak terkecuali pembelian rumah bersubsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).Sebagai gambaran, BPHTB merupakan pajak peralihan tanah atau rumah bagi konsumen.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.