Insentif BPHTB Bakal Pacu Rumah Subsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang melakukan pembelian rumah. Kebijakan tersebut akan meringankan beban MBR dalam memiliki hunian.
Tak terkecuali pembelian rumah bersubsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).Sebagai gambaran, BPHTB merupakan pajak peralihan tanah atau rumah bagi konsumen.
