Insentif Impor Mobil Listrik Mulai Diminati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa pabrikan otomotif mulai memanfaatkan insentif pajak impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU). Untuk itu, mereka wajib segera membangun pabrik mobil listrik di Indonesia.
Insentif bebas bea masuk dan bebas pajak barang mewah atau PPnBM impor mobil listrik CBU diatur dalam Peraturan Menteri Investasi (Permeninves) No. 6 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023.
