KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa pabrikan otomotif mulai memanfaatkan insentif pajak impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU). Untuk itu, mereka wajib segera membangun pabrik mobil listrik di Indonesia.
Insentif bebas bea masuk dan bebas pajak barang mewah atau PPnBM impor mobil listrik CBU diatur dalam Peraturan Menteri Investasi (Permeninves) No. 6 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.