Insentif Pajak Mestinya Mudah Didapat

Kamis, 11 Juli 2019 | 05:00 WIB
Insentif Pajak Mestinya Mudah Didapat
[]
Reporter: Agung Hidayat, Bidara Pink, Kenia Intan | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 45/2019 disambut baik para pengusaha. Pasalnya, beleid itu memungkinkan mereka mendapatkan potongan pajak hingga sebesar 300% dalam skema super deductible tax. Meski begitu, kalangan pengusaha berharap PP tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, itu realistis dan konkret diterapkan.

Pelaku industri petrokimia misalnya, tengah menunggu detail petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) PP No 45/2019. Mereka berharap, implementasinya nanti tidak diperumit. "Perlu didukung dan dikawal, jangan sampai regulasi baik ini hanya jadi etalase yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh," kata Fajar Budiono, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) kepada KONTAN, Rabu (10/7).

Pelaku industri petrokimia berkaca dari penerapan insentif pajak dalam seperti tax holiday dan tax allowance sebelumnya. Mereka merasa, proses administrasi dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah cukup sulit.

Pelaku industri logistik juga berharap pemerintah serius menerapkan kebijakan. Pasalnya, pengurangan pajak atas program vokasi, penelitian dan pengembangan tersebut bisa signifikan mengurangi beban perusahaan.

Kyatmaja Lookman, Direktur Utama PT Lookman Djaja berpendapat, insentif pajak tersebut sesuai dengan kebutuhan industri logistik yang mayoritas mempekerjakan sumber daya manusia (SDM) lulusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Lalu, sebagian kecil lulusan sekolah menengah atas (SMA).

Keinginan untuk memberikan pelatihan kepada karyawan sejatinya sudah ada. Namun, banyak pelaku industri logistik yang malas memberikan pelatihan karena harus merogoh ongkos tambahan. Sementara manfaat yang mereka dapatkan, tidak terlihat secara langsung.

Sudah berjalan

Sementara cikal-bakal program vokasi sudah terjadi sebelum aturan keluar. Jamaluddin, Ketua Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi) mencontohkan, PT Komatsu Indonesia meneken kerjasama pengembangan SDM dengan 35 sekolah menengah kejuruan (SMK) per akhir tahun 2017. Komatsu juga menyelaraskan kurikulum sekolah kejuruan dengan basis kompetensi.

Sementara PT Chandra Asri Petrochemical Tbk menghibahkan lahan seluas 2 hektare (ha) untuk pembangunan Politeknik Industri Petrokimia di Serang, Banten. Biaya investasinya sekitar Rp 200 miliar. Selain mendidik SDM, politeknik ini mengincar pelaku usaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kalau dari industri otomotif, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengaku sudah familiar mengembangkan inovasi produk bersama dengan prinsipal. "Kami sudah lama memiliki program bagi karyawan untuk belajar langsung di Jepang agar kemampuan mereka meningkat," sebut Donny Saputra, Direktur Pemasaran 4W SIS kepada KONTAN, Rabu (10/7).

Namun suara berbeda mencuat dari industri tekstil dan produk tekstil alias TPT. Ketimbang mendapatkan insentif pajak atas program vokasi, penelitian dan pengembangan tertentu di dalam negeri, mereka lebih memilih mendapatkan jaminan atas penyerapan produk. "Yang penting kami bisa jualan daripada diberi insentif tetapi tidak bisa berjualan," kata Redma Gita Wirawasta, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (10/7).

Menurut catatan APSyFI, rata-rata pertumbuhan impor dari tahun 2007-2018 mencapai 12,3%. Catatan tersebut lebih tinggi ketimbang ekspor yang hanya di level 3,1%. Mereka meminta pemerintah mengawasi impor TPT.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler