Insentif Pajak Mobil Hybrid Dorong Sektor Otomotif, Saham ASII Jadi Unggulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah keputusan pemerintah untuk mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, pemerintah juga mengucurkan beberapa insentif pajak berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Salah satunya, pada tahun 2025 pemerintah akan memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM) DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor hybrid. Kendaraan jenis ini adalah mobil yang menggunakan dua sumber energi untuk menggerakkan mesin, yaitu bahan bakar minyak (BBM) dan motor listrik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.