Insentif Pajak Mobil Hybrid Dorong Sektor Otomotif, Saham ASII Jadi Unggulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah keputusan pemerintah untuk mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, pemerintah juga mengucurkan beberapa insentif pajak berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Salah satunya, pada tahun 2025 pemerintah akan memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM) DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor hybrid. Kendaraan jenis ini adalah mobil yang menggunakan dua sumber energi untuk menggerakkan mesin, yaitu bahan bakar minyak (BBM) dan motor listrik.
