Insentif Pajak Rumah Berlanjut Hingga 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan tetap melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti hingga tahun depan. Insentif yang kali pertama diberikan pemerintah saat pandemi Covid-19 silam, diharapkan akan memacu permmintaan sektor perumahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alokasi pagu insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tahun anggaran 2026 mencapai Rp 3,4 triliun. Dengan pagu tersebut, ditargetkan akan ada 40.000 unit rumah komersial yang memanfaatkan PPN DTP.
