Insentif Pajak Rumah Berlanjut Hingga 2026

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan tetap melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti hingga tahun depan. Insentif yang kali pertama diberikan pemerintah saat pandemi Covid-19 silam, diharapkan akan memacu permmintaan sektor perumahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alokasi pagu insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tahun anggaran 2026 mencapai Rp 3,4 triliun. Dengan pagu tersebut, ditargetkan akan ada 40.000 unit rumah komersial yang memanfaatkan PPN DTP.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan