KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pengembang properti tengah tersenyum lebar. Maklum, pemerintah akan membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk setiap pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.
Subsidi PPN sektor properti berlaku hingga Juni 2024.Jika melihat jangka waktu pemberian insentif ini, maka dipastikan pengembang yang memiliki stok rumah belum terjual bakal diuntungkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.