Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga 2026. Kebijakan ini berlaku untuk properti dengan nilai maksimal Rp 5 miliar dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan tersebut berpotensi memberi dorongan bagi industri asuransi umum. Dorongan ini akan terasa pada lini asuransi harta benda atau properti.
