Insentif Properti Mendorong Sektor Manufaktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan perpanjangan insentif pajak properti akan memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi industri manufaktur nasional. Insentif itu berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan pemerintah memperpanjang insentif properti menjadi bagian dari upaya mendorong daya beli masyarakat, serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.
