KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2021 tentang Dana Abadi Bidang Pendidikan. Dalam beleid ini, penempatan dana abadi bidang pendidikan mendapat ruang bagi investasi jangka pendek dan jangka panjang.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Andin Hadiyanto mengungkapkan, dengan jumlah dana abadi bidang pendidikan yang besar, pengelolaan investasi dari dana tersebut harus dilakukan.
