Berita Global

Intel Memenangkan Banding Atas Denda yang Dijatuhkan Uni Eropa 12 Tahun Lalu

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:07 WIB
Intel Memenangkan Banding Atas Denda yang Dijatuhkan Uni Eropa 12 Tahun Lalu

ILUSTRASI. Intel Corporation memenangkan gugatan banding terkait denda antimonopoli Uni Eropa senilai 1,06 miliar euro atau US$ 1,2 miliar. Photographer: Ken James/Bloomberg

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - Pada Hari Rabu (26/1), Intel Corporation memenangkan bandingnya terkait denda antimonopoli Uni Eropa senilai 1,06 miliar euro atau US$ 1,2 miliar yang dijatuhkan 12 tahun lalu karena Intel dinilai mencekik para pesaing. Kemenangan Intel menjadi kemunduran besar bagi regulator antimonopoli Uni Eropa.

Pada tahun 2009 lalu, European Commission atau Komisi Eropa menghukum Intel karena mencoba memblokir psaingannya yakni Advanced Micro Devices. Cara Intel yakni dengan memberikan potongan harga kepada para pembuat komputer Dell, Hewlett-Packard Co, NEC dan Lenovo agar membeli sebagian besar chip mereka dari Intel.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru