ILUSTRASI. Intel Corporation memenangkan gugatan banding terkait denda antimonopoli Uni Eropa senilai 1,06 miliar euro atau US$ 1,2 miliar. Photographer: Ken James/Bloomberg
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - Pada Hari Rabu (26/1), Intel Corporation memenangkan bandingnya terkait denda antimonopoli Uni Eropa senilai 1,06 miliar euro atau US$ 1,2 miliar yang dijatuhkan 12 tahun lalu karena Intel dinilai mencekik para pesaing. Kemenangan Intel menjadi kemunduran besar bagi regulator antimonopoli Uni Eropa.
Pada tahun 2009 lalu, European Commission atau Komisi Eropa menghukum Intel karena mencoba memblokir psaingannya yakni Advanced Micro Devices. Cara Intel yakni dengan memberikan potongan harga kepada para pembuat komputer Dell, Hewlett-Packard Co, NEC dan Lenovo agar membeli sebagian besar chip mereka dari Intel.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.