ILUSTRASI. Intel Corporation memenangkan gugatan banding terkait denda antimonopoli Uni Eropa senilai 1,06 miliar euro atau US$ 1,2 miliar. Photographer: Ken James/Bloomberg
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - Pada Hari Rabu (26/1), Intel Corporation memenangkan bandingnya terkait denda antimonopoli Uni Eropa senilai 1,06 miliar euro atau US$ 1,2 miliar yang dijatuhkan 12 tahun lalu karena Intel dinilai mencekik para pesaing. Kemenangan Intel menjadi kemunduran besar bagi regulator antimonopoli Uni Eropa.
Pada tahun 2009 lalu, European Commission atau Komisi Eropa menghukum Intel karena mencoba memblokir psaingannya yakni Advanced Micro Devices. Cara Intel yakni dengan memberikan potongan harga kepada para pembuat komputer Dell, Hewlett-Packard Co, NEC dan Lenovo agar membeli sebagian besar chip mereka dari Intel.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG