Internal Pemerintah India Berbeda Pendapat Soal Rencana Pengetatan Aturan E-commerce

Rabu, 22 September 2021 | 14:36 WIB
Internal Pemerintah India Berbeda Pendapat Soal Rencana Pengetatan Aturan E-commerce
[ILUSTRASI. Kementerian Keuangan, Kementerian Urusan Perusahaan dan wadah pemikir federal NITI Aayog, kompak mengajukan keberatan atas rencana yang diusulkan pertama kali oleh Kementerian Urusan Konsumen. REUTERS/Francis Mascarenhas]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Perbedaan pendapat terkait rencana pengetatan aturan e-commerce, mencuat di kalangan internal Pemerintah India. Tiga pemain aktif dalam pembuat kebijakan yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Urusan Perusahaan dan wadah pemikir (think tank) federal NITI Aayog, kompak mengajukan keberatan atas rencana yang diusulkan pertama kali oleh Kementerian Urusan Konsumen.

Departemen Urusan Ekonomi Kementerian Keuangan India mengajukan 12 keberatan dalam memo tanggal 31 Agustus 2021. Kementerian itu mengatakan pengetatan aturan tampak berlebihan dan akan memukul sektor yang dapat meningkatkan penciptaan lapangan kerja serta pendapatan pajak.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Cuan Emiten dari Mudik Lebaran
| Selasa, 18 Maret 2025 | 05:47 WIB

Menakar Cuan Emiten dari Mudik Lebaran

Berbeda dengan emiten otomotif yang fokus pada penjualan kendaraan, emiten komponen otomotif justru berpotensi lebih diuntungkan

THR Ormas
| Selasa, 18 Maret 2025 | 05:38 WIB

THR Ormas

Ormas yang meminta THR harusnya malu, karena tidak bekerja, tapi meminta-minta sesuatu yang bukan haknya.

Investor Asing Masih Terus Hengkang, Rekomendasi Saham Hari Ini Bisa Anda Pegang
| Selasa, 18 Maret 2025 | 05:33 WIB

Investor Asing Masih Terus Hengkang, Rekomendasi Saham Hari Ini Bisa Anda Pegang

Sementara asing mencatatkan aksi jual alias net sell Rp 886,07 miliar. Total selama lima hari, net sell mencapai Rp 3,73 triliun.

Pemerintah Mulai Garap 30 Proyek Hilirisasi
| Selasa, 18 Maret 2025 | 05:00 WIB

Pemerintah Mulai Garap 30 Proyek Hilirisasi

Sebelumnya pemerintah sudah mencanangkan menggarap sebanyak 20 proyek hilirisasi dari sektor pertambangan.

THR Aparatur Sipil Negara Sudah Cair Mulai Kemarin
| Selasa, 18 Maret 2025 | 04:30 WIB

THR Aparatur Sipil Negara Sudah Cair Mulai Kemarin

Untuk menganggarkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah keluarkan anggaran Rp 49,9 triliun dari APBN.

Panca Budi Idaman (PBID) Kejar Pertumbuhan Penjualan 10%
| Selasa, 18 Maret 2025 | 04:25 WIB

Panca Budi Idaman (PBID) Kejar Pertumbuhan Penjualan 10%

PBID optimistis masih mampu mendongkrak kinerja pada tahun 2025. PBID mengejar target pertumbuhan penjualan sekitar 10%.​

Industri Logistik Terpapar Aksi Mogok Sopir Truk
| Selasa, 18 Maret 2025 | 04:20 WIB

Industri Logistik Terpapar Aksi Mogok Sopir Truk

Setiap tahun pihaknya menghadapi masalah serupa, namun kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kelancaran arus mudik penumpang

Pembahasan RUU TNI Bisa ke Paripurna Minggu Ini
| Selasa, 18 Maret 2025 | 04:20 WIB

Pembahasan RUU TNI Bisa ke Paripurna Minggu Ini

Revisi RUU TNI bermuara pada tiga hal yakni kedudukan TNI, usia pensiun prajurit TNI serta peran TNI di kementerian/lembaga.

Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara Dipercepat
| Selasa, 18 Maret 2025 | 04:05 WIB

Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara Dipercepat

Pengangkatan CASN yang tadinya paling cepat Oktober 2025 dan Maret 2026 dipercepat jadi paling lama Juni nanti untuk PNS dan PPPK Oktober 2025. 

Lowongan Kerja di Negara Lain Makin Terbuka Lebar
| Selasa, 18 Maret 2025 | 04:00 WIB

Lowongan Kerja di Negara Lain Makin Terbuka Lebar

Pemerintah akan mencabut moratorium pengiriman pekerja Indonesia ke Arab Saudi mulai tanggal 20 Maret 2025. 

INDEKS BERITA

Terpopuler