KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intiland Development Tbk (DILD) bersama dengan PT Perkasalestari Utama mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam hal ini, pihak Kejagung tersebut mencakup Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua penggugat juga menggugat Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung. Hal yang memantik
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.