Investasi BPKH Bebas PPh, Ada Potensi Manfaat Rp 7,8 Triliun Diterima Sepenuhnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun ini seluruh hasil penempatan investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan sepenuhnya tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah menghitung, dana kelolaan BPKH 2021 bakal mencapai Rp 147 triliun dengan hasil investasi atau nilai manfaat sebesar Rp 7,8 triliun.
Hitungan pemerintah mengacu pada pencapaian BPKH 2020 dengan dana kelolaan sebanyak Rp 145,2 triliun dan nilai manfaat Rp 7,42 triliun. Adapun dari nilai manfaat tersebut, sekitar Rp 1,49 triliun atau hampir Rp 1,5 triliun terpangkas pajak dalam bentuk PPh.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.