Investasi BPKH Bebas PPh, Ada Potensi Manfaat Rp 7,8 Triliun Diterima Sepenuhnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun ini seluruh hasil penempatan investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan sepenuhnya tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah menghitung, dana kelolaan BPKH 2021 bakal mencapai Rp 147 triliun dengan hasil investasi atau nilai manfaat sebesar Rp 7,8 triliun.
Hitungan pemerintah mengacu pada pencapaian BPKH 2020 dengan dana kelolaan sebanyak Rp 145,2 triliun dan nilai manfaat Rp 7,42 triliun. Adapun dari nilai manfaat tersebut, sekitar Rp 1,49 triliun atau hampir Rp 1,5 triliun terpangkas pajak dalam bentuk PPh.
