ILUSTRASI. Mulai tahun ini seluruh hasil penempatan investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bebas potongan Pajak Penghasilan (PPh). /pho KONTAN/Carolus Agus Wwaluyo/04/03/2019.
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun ini seluruh hasil penempatan investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan sepenuhnya tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah menghitung, dana kelolaan BPKH 2021 bakal mencapai Rp 147 triliun dengan hasil investasi atau nilai manfaat sebesar Rp 7,8 triliun.
Hitungan pemerintah mengacu pada pencapaian BPKH 2020 dengan dana kelolaan sebanyak Rp 145,2 triliun dan nilai manfaat Rp 7,42 triliun. Adapun dari nilai manfaat tersebut, sekitar Rp 1,49 triliun atau hampir Rp 1,5 triliun terpangkas pajak dalam bentuk PPh.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.