KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2017 telah meminta lembaga keuangan, termasuk asuransi, menerapkan bisnis keuangan berkelanjutan. Aturan ini tercantum di Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 Tahun 2017. Penerapannya bisa dengan menempatkan dana di aset berprinsip environment, social & governance (ESG).
Namun saat ini, portofolio aset berprinsip ESG masih minim. Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi dan Pajak Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) Simon Imanto mengatakan, pihaknya terus berdiskusi dengan OJK. "Kami perlu portofolio untuk produk tradisional seperti obligasi yang memegang prinsip ESG dan syariah," kata Simon.
