KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2017 telah meminta lembaga keuangan, termasuk asuransi, menerapkan bisnis keuangan berkelanjutan. Aturan ini tercantum di Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 Tahun 2017. Penerapannya bisa dengan menempatkan dana di aset berprinsip environment, social & governance (ESG).
Namun saat ini, portofolio aset berprinsip ESG masih minim. Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi dan Pajak Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) Simon Imanto mengatakan, pihaknya terus berdiskusi dengan OJK. "Kami perlu portofolio untuk produk tradisional seperti obligasi yang memegang prinsip ESG dan syariah," kata Simon.
Kontribusi ESG
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.