KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus memberikan insentif pajak tax allowance dan tax holiday bagi pelaku usaha yang akan menanamkan modalnya di dalam negeri. Sayangnya, penerima insentif tahun ini belum merealisasikan investasinya sama sekali. Padahal, perekonomian sudah mulai kembali bergeliat setelah pandemi Covid-19 mereda.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, rencana atau janji investasi terkait yang mendapatkan tax holiday pada tahun 2022 mencapai Rp 215 triliun. "Tetapi hingga 30 Juni 2022 belum ada realisasi," kata Neilmaldrin kepada KONTAN, belum lama ini.
