Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus memberikan insentif pajak tax allowance dan tax holiday bagi pelaku usaha yang akan menanamkan modalnya di dalam negeri. Sayangnya, penerima insentif tahun ini belum merealisasikan investasinya sama sekali. Padahal, perekonomian sudah mulai kembali bergeliat setelah pandemi Covid-19 mereda.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, rencana atau janji investasi terkait yang mendapatkan tax holiday pada tahun 2022 mencapai Rp 215 triliun. "Tetapi hingga 30 Juni 2022 belum ada realisasi," kata Neilmaldrin kepada KONTAN, belum lama ini.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.