KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor asing makin gemar mengempit saham perbankan lokal. Sentimen bank digital hingga potensi keuntungan dari net interest income (NIM) menaikkan gairah investor asing.
Keinginan investor asing memiliki bank di Indoensia sah-saha saja di mata Otoritas Jasa Keungan (OJK). POJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, pasal 13 Ayat 2 menjelaskan kepemilikan bank berbadan hukum Indonesia oleh warga negara asing atau badan hukum asing, paling banyak 99% dari modal disetor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan