KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor asing makin gemar mengempit saham perbankan lokal. Sentimen bank digital hingga potensi keuntungan dari net interest income (NIM) menaikkan gairah investor asing.
Keinginan investor asing memiliki bank di Indoensia sah-saha saja di mata Otoritas Jasa Keungan (OJK). POJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, pasal 13 Ayat 2 menjelaskan kepemilikan bank berbadan hukum Indonesia oleh warga negara asing atau badan hukum asing, paling banyak 99% dari modal disetor.
