Berita

Investor Bisa Dapat HGU Panjang di IKN

Rabu, 08 Maret 2023 | 06:30 WIB
Investor Bisa Dapat HGU Panjang di IKN

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menyusun draf revisi UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Salah satu poin penting dalam revisi UU IKN ini adalah terkait jangka waktu hak atas tanah di kawasan IKN.

Dalam draf revisi, hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan Otorita IKN akan diberikan dalam jangka waktu 95 tahun, dan hak guna bangunan (HGB) selama 80 tahun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.249.000
2,21%