KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menyusun draf revisi UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Salah satu poin penting dalam revisi UU IKN ini adalah terkait jangka waktu hak atas tanah di kawasan IKN.
Dalam draf revisi, hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan Otorita IKN akan diberikan dalam jangka waktu 95 tahun, dan hak guna bangunan (HGB) selama 80 tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.