Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menyusun draf revisi UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Salah satu poin penting dalam revisi UU IKN ini adalah terkait jangka waktu hak atas tanah di kawasan IKN.
Dalam draf revisi, hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan Otorita IKN akan diberikan dalam jangka waktu 95 tahun, dan hak guna bangunan (HGB) selama 80 tahun.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG