IPL Kena PPN, Penjualan Apartemen Bisa Sepi
KONTAN.CO.ID - JAKARAT. Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dibayarkan para penghuni rumah susun (rusun) dan apartemen.
Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mulai melakukan sosialisasi atas rencana tersebut. Seiring bergulirnya rencana pengenaan PPN atas IPL, pengelola rusun hingga perusahaan properti mulai gencar menyuarakan penolakan atas rencana tersebut.
