Ironi Minyak Goreng

Selasa, 07 Februari 2023 | 08:00 WIB
Ironi Minyak Goreng
[]
Adi Wikanto | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia adalah negara produsen minyak sawit terbesar di dunia bersama Malaysia. Namun, pemerintah masih belum mampu mengatasi persoalan minyak goreng yang bahan utamanya adalah minyak sawit.

Belakangan ini, masyarakat kembali dibuat ketar-ketir dengan minyak goreng. Minyak goreng rakyat langka di sejumlah daerah.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan Minyakita yang diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.

Namun saat ini, harga minyak goreng merek MinyaKita sudah jauh melambung di atas Rp 14.000 per liter. Bahkan di beberapa daerah, harga minyak goreng kemasan sederhana dijual di atas Rp 20.000 per liter.

Padahal, Minyakita adalah solusi pemerintah untuk mengatasi masalah harga minyak goreng yang melambung pada semester 1 2022. Saat itu, harga minyak goreng di pasar sempat menembus Rp 25.000 per liter.

Minyakita diproduksi oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng untuk memenuhi kebijakan domestic price obligation (DMO) demi mendapatkan izin ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Di sisi lain, ekspor CPO masih berjalan lancar. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mencatat, total ekspor CPO dari Indonesia sebanyak 30,8 juta ton sepanjang tahun 2022. Jika ekspor CPO masih lancar, tentu pasokan Minyakita di dalam negeri seharusnya juga tak ada kendala, sesuai Permendag 49 Tahun 2022.

Lalu, apakah Permendag 49 Tahun 2022 sudah dijalankan? Kementerian Perdagangan seharusnya memastikan bahwa ekspor CPO dan pasokan Minyakita berjalan senada seirama.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga harus bisa mencegah penyelewengan program Minyakita. Saat ini, ada disparitas harga yang besar antara Minyakita dengan minyak goreng kemasan.

Disparitas harga rawan menimbulkan penyelewengan. Ujung-ujungnya, masyarakat yang menjadi korban untuk membayar minyak goreng lebih mahal dari biasanya. Miris bukan? Indonesia dengan produksi 46,73 juta ton CPO pada 2022, tapi minyak goreng selalu menjadi masalah yang selalu datang setiap tahun.

Ingat, Ramadan dan Lebaran 2023 segera tiba. Jika kelangkaan Minyakita tak diatasi, bukan tidak mungkin harga minyak goreng pemerintah semakin melambung dan menyusahkan masyarakat.

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler