Ironi UU Minerba, Sarat Kepentingan Bisnis dan Politik, Abai Kepentingan Strategis

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. DPR RI pada hari ini, Selasa (18/2/2025) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi undang-undang.
Revisi UU Minerba yang dilakukan dalam waktu kilat ini, dinilai sarat akan kepentingan bisnis dan politis. Aroma revisi ini lebih kental untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa lebih jauh memikirkan nasib kelistrikan nasional di masa yang akan datang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan