Ironi UU Minerba, Sarat Kepentingan Bisnis dan Politik, Abai Kepentingan Strategis
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. DPR RI pada hari ini, Selasa (18/2/2025) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi undang-undang.
Revisi UU Minerba yang dilakukan dalam waktu kilat ini, dinilai sarat akan kepentingan bisnis dan politis. Aroma revisi ini lebih kental untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa lebih jauh memikirkan nasib kelistrikan nasional di masa yang akan datang.
