ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengungkapan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, terus berlanjut. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada 16 Desember 2022, telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri atas nama 3 orang tersangka berinisial IB, BP dan RP.
Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung saat dihubungi KONTAN menegaskan bahwa tersangka IB tersebut tak lain adalah Ismail Bolong, mantan personel Polres Samarinda. Namun Ismail Bolang menjadi tersangka dalam kasus tambang ilegal, bukan dalam kasus suap ke pejabat tinggi Polri. "Suapnya tidak ada, minerba saja," kata Ketut, kepada KONTAN, Rabu (21/12).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.