Ismail Bolong Hanya Diperiksa Soal Tambang Ilegal, Apa Kabar Dugaan Kasus Suapnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengungkapan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, terus berlanjut. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada 16 Desember 2022, telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri atas nama 3 orang tersangka berinisial IB, BP dan RP.
Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung saat dihubungi KONTAN menegaskan bahwa tersangka IB tersebut tak lain adalah Ismail Bolong, mantan personel Polres Samarinda. Namun Ismail Bolang menjadi tersangka dalam kasus tambang ilegal, bukan dalam kasus suap ke pejabat tinggi Polri. "Suapnya tidak ada, minerba saja," kata Ketut, kepada KONTAN, Rabu (21/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.