IUP Dicabut, PT Mitra Prima Sulawesi Gugat Kementerian BKPM & ESDM Rp 1,79 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak terima izin usaha pertambangan (IUP) miliknya dicabut, PT Mitra Prima Sulawesi (PT MPS) menggugat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai tergugat I dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tergugat II.
PT MPS juga menempatkan BKPM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi turut tergugat I dan II. Tidak tanggung-tanggung, PT MPS meminta uang ganti rugi senilai Rp 1,79 triliun kepada tergugat I dan II.
