IUP Dicabut, PT Mitra Prima Sulawesi Gugat Kementerian BKPM & ESDM Rp 1,79 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak terima izin usaha pertambangan (IUP) miliknya dicabut, PT Mitra Prima Sulawesi (PT MPS) menggugat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai tergugat I dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tergugat II.
PT MPS juga menempatkan BKPM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi turut tergugat I dan II. Tidak tanggung-tanggung, PT MPS meminta uang ganti rugi senilai Rp 1,79 triliun kepada tergugat I dan II.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.