Agar Pembetulan SPT Tidak Menjadi Beban
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) seharusnya membuat pelaporan pajak lebih benar. Namun, dalam penerapan Coretax, pembetulan SPT sempat memunculkan kewajiban pajak yang sebenarnya tidak ada.
Persoalan itu muncul karena sistem sebelumnya menggunakan mekanisme delta, yang menghitung perubahan antara SPT awal dan SPT pembetulan. Mulai 1 Oktober 2026, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengubah mekanisme tersebut menjadi replace untuk menghilangkan risiko kurang bayar semu.
