IUP Pongkor Habis, Antam Mengajukan Perpanjangan Izin Hingga 2031
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di tambang Pongkor bakal selesai pada 2021. Perusahaan sedang mengajukan perpanjangan IUP agar bisa diperpanjang sampai dengan tahun 2031 mendatang.
Senior Vice President Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan mengatakan, hingga saat ini ANTM masih terus berupaya mengoptimalkan produksi dari tambang emas yang mereka miliki.
Dia bilang ANTM telah melakukan proses perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai ketetapan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. Dengan adanya perpanjangan ini, IUP ANTM di tambang Pongkor akan berlaku hingga 2031 mendatang.
Seperti diketahui, masa berlaku IUP ANTM di tambang Pongkor habis pada tahun ini. "Terkait IUP ANTM di Pongkor, kami telah melakukan proses perpanjangan IUP sesuai ketetapan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia," kata Yulan.
ANTM mengoperasikan dua tambang emas di dalam negeri. Selain Pongkor, mereka mengoperasikan tambang emas Cibaliung, Pandeglang, Banten. Pada tahun 2020, ANTM mencatatkan volume produksi emas dari Tambang Pongkor dan Cibaliung sebesar 1.672 kg (53.756 troy oz).
Yulan memastikan, ANTM selalu melaksanakan kegiatan operasi sesuai ketentuan dan kaidah penambangan, mulai dari proses penambangan, pengolahan, pengelolaan lingkungan dan reklamasi, serta tanggung jawab sosial.
"ANTM telah menempatkan jaminan reklamasi serta jaminan pasca tambang dan telah di-submit kepada Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebagai bentuk komitmen kami dalam pengelolaan lingkungan pertambangan," imbuh Yulan.