Izin Usaha Manajer Investasi Paytren Dicabut OJK, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Paytren Aset Manajemen. Sanksi OJK itu berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari dalam rilis, Senin (13/5) menjelaskan, setelah proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan pada 8 Mei 2024, Paytren terbukti melanggar undang-undang pasar modal. Beberapa pelanggaran tersebut seperti kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai yang menjalankan fungsi sebagai manajer investasi, tidak memenuhi perintah tindakan tertentu dan tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris serta komisaris independen.
OJK juga menyebut jika Paytren tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi. Paytren juga tidak memenuhi minimum modal bersih disesuaikan dan tidak menyampaikan laporan ke OJK sejak Oktober 2022.
Baca Juga: Kolaborasi bank dan fintech, BRISyariah kerja sama dengan Paytren
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah maka Paytren dilarang untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang manajer investasi. OJK juga mewajibkan Paytren untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi. "Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui system informasi penerimaan OJK," kata Yunita dalam rilis.
OJK juga mewajibkan Paytren membubarkan perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 POJK No 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. "Paytren dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan dan kegiatan apapun selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan," terang Yunita.