Izin Usaha Manajer Investasi Paytren Dicabut OJK, Ini Penyebabnya

Selasa, 14 Mei 2024 | 04:10 WIB
Izin Usaha Manajer Investasi Paytren Dicabut OJK, Ini Penyebabnya
[ILUSTRASI. Paytren: Pembayaran dengan sistem paytren dari ustadz Yusuf Mansyur. KONTAN/Baihaki/27/7/2017]
Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Paytren Aset Manajemen. Sanksi OJK itu berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah. 

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari dalam rilis, Senin (13/5) menjelaskan, setelah proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan pada 8 Mei 2024, Paytren terbukti melanggar undang-undang pasar modal. Beberapa pelanggaran tersebut seperti kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai yang menjalankan fungsi sebagai manajer investasi, tidak memenuhi perintah tindakan tertentu dan tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris serta komisaris independen. 

OJK juga menyebut jika Paytren tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi. Paytren juga tidak memenuhi minimum modal bersih disesuaikan dan tidak menyampaikan laporan ke OJK sejak Oktober 2022. 

Baca Juga: Kolaborasi bank dan fintech, BRISyariah kerja sama dengan Paytren

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah maka Paytren dilarang untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang manajer investasi.  OJK juga mewajibkan Paytren untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi. "Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui system informasi penerimaan OJK," kata Yunita dalam rilis. 

OJK juga mewajibkan Paytren membubarkan perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 POJK No 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. "Paytren dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan dan kegiatan apapun selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan," terang Yunita.  

Bagikan

Berita Terbaru

Beli atau Ngontrak Rumah, Ini Pertimbangannya!
| Minggu, 19 April 2026 | 08:20 WIB

Beli atau Ngontrak Rumah, Ini Pertimbangannya!

Mengontrak atau langsung membeli rumah kadang jadi pertimbangan bagi sebagian orang. Simak cara menentukan sebaiknya beli rumah atau ngontrak?

Minyak Sawit Siap Merekah Tersundul Mandatori Biodiesel B50
| Minggu, 19 April 2026 | 07:20 WIB

Minyak Sawit Siap Merekah Tersundul Mandatori Biodiesel B50

Mandatori biodiesel B50 digadang jadi game changer di pasar minyak sawit. Harga CPO bisa tumbuh subur di sisa tahun ini? 

Menangkal Serangan Siber yang Membidik Usaha Kecil
| Minggu, 19 April 2026 | 07:15 WIB

Menangkal Serangan Siber yang Membidik Usaha Kecil

Perusahaan IT management operational dan keamanan siber berusaha menangkap pasar UMKM yang besar. Simak layanan yang mereka tawarkan.

 
Kunci Sukses Investasi ala Presiden Diretur Valbury Futures: Membaca Momentum Harga
| Minggu, 19 April 2026 | 07:00 WIB

Kunci Sukses Investasi ala Presiden Diretur Valbury Futures: Membaca Momentum Harga

Mulai dari tontonan Wall Street, kini Presiden Direktur Valbury ungkap strategi diversifikasi portofolio. Simak rahasia untung ribuan persen!

Bangun Kosambi Sukses (CBDK) Bidik Marketing Sales Tumbuh 31% di Tahun Ini
| Minggu, 19 April 2026 | 06:20 WIB

Bangun Kosambi Sukses (CBDK) Bidik Marketing Sales Tumbuh 31% di Tahun Ini

Target tersebut akan dicapai dengan melakukan pendekatan yang selektif dan juga adaptif terhadap dinamika pasar.

Industri Ban Memangkas Pemakaian Energi
| Minggu, 19 April 2026 | 06:15 WIB

Industri Ban Memangkas Pemakaian Energi

Industri ban yang menggunakan energi besar untuk produksi berupaya melakukan transisi energi dengan berbagai upaya. 

 
Konflik Timur Tengah Mengobok Rantai Pasok Pupuk Dunia
| Minggu, 19 April 2026 | 06:05 WIB

Konflik Timur Tengah Mengobok Rantai Pasok Pupuk Dunia

Gangguan distribusi barang di Selat Hormuz berdampak pada pasokan bahan baku pupuk, yang berimbas pada kenaikan harga di pasaran.

 
Segmen Residensial Turun, ,Segmen Recurring Income Bakal Topang Kinerja CTRA
| Minggu, 19 April 2026 | 05:56 WIB

Segmen Residensial Turun, ,Segmen Recurring Income Bakal Topang Kinerja CTRA

CTRA melakukan diversifikasi bisnis yang tersebar di 34 kota juga memberikan fleksibilitas dalam menghadapi siklus produk.

Mengangkut Cuan dari Usaha Jasa Pindahan
| Minggu, 19 April 2026 | 05:10 WIB

Mengangkut Cuan dari Usaha Jasa Pindahan

Layanan jasa pindahan rumah atau kantor makin banyak dicari. Pelaku usaha mulai mengintip peluang, apalagi melihat omzet yang menggiurkan.

 
Lewat Olahraga, Bos Valbury Asia Futures Ini, Bangun Kedekatan dan Soliditas Tim
| Sabtu, 18 April 2026 | 10:20 WIB

Lewat Olahraga, Bos Valbury Asia Futures Ini, Bangun Kedekatan dan Soliditas Tim

Ini membuka ruang komunikasi yang lebih jujur dan nyaman, sehingga masukan atau ide dari rekan-rekan bisa tersampaikan dengan lebih cepat.

INDEKS BERITA

Terpopuler