Izin Usaha Manajer Investasi Paytren Dicabut OJK, Ini Penyebabnya

Selasa, 14 Mei 2024 | 04:10 WIB
Izin Usaha Manajer Investasi Paytren Dicabut OJK, Ini Penyebabnya
[ILUSTRASI. Paytren: Pembayaran dengan sistem paytren dari ustadz Yusuf Mansyur. KONTAN/Baihaki/27/7/2017]
Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Paytren Aset Manajemen. Sanksi OJK itu berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah. 

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari dalam rilis, Senin (13/5) menjelaskan, setelah proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan pada 8 Mei 2024, Paytren terbukti melanggar undang-undang pasar modal. Beberapa pelanggaran tersebut seperti kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai yang menjalankan fungsi sebagai manajer investasi, tidak memenuhi perintah tindakan tertentu dan tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris serta komisaris independen. 

OJK juga menyebut jika Paytren tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi. Paytren juga tidak memenuhi minimum modal bersih disesuaikan dan tidak menyampaikan laporan ke OJK sejak Oktober 2022. 

Baca Juga: Kolaborasi bank dan fintech, BRISyariah kerja sama dengan Paytren

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah maka Paytren dilarang untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang manajer investasi.  OJK juga mewajibkan Paytren untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi. "Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui system informasi penerimaan OJK," kata Yunita dalam rilis. 

OJK juga mewajibkan Paytren membubarkan perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 POJK No 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. "Paytren dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan dan kegiatan apapun selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan," terang Yunita.  

Bagikan

Berita Terbaru

Stimulus Ekonomi dan Tantangan Kinerja BUMN
| Kamis, 29 Mei 2025 | 04:00 WIB

Stimulus Ekonomi dan Tantangan Kinerja BUMN

Pemerintah berencana memberikan berbagai stimulus ekonomi melalui enam paket guna menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

Menahan Laju Deindustrialisasi
| Rabu, 28 Mei 2025 | 14:55 WIB

Menahan Laju Deindustrialisasi

Hal krusial yang harus diperhatikan pemerintah adalah kepastian hukum dalam kegiatan investasi bagi investor domestik maupun asing.

Konsumsi atau Kerja?
| Rabu, 28 Mei 2025 | 14:38 WIB

Konsumsi atau Kerja?

Sekarang ini dalam beberapa bulan terakhir, konsumsi domestik kita di bawah 55% produk domestik bruto. 

Pemotongan Suku Bunga BI dan Pelepasan Siloam Jadi Sentimen Positif Lippo Karawaci
| Rabu, 28 Mei 2025 | 12:00 WIB

Pemotongan Suku Bunga BI dan Pelepasan Siloam Jadi Sentimen Positif Lippo Karawaci

Kuartal I 2024, Lippo Karawaci (LPKR) mencatat kerugian Rp 179 miliar, dengan pendapatan turun 5,84% year on year menjadi Rp 2,06 triliun.

Gadang Banyak Ekspansi Bisnis, Pendapatan INET Diprediksi Bisa Naik 30 Kali Lipat
| Rabu, 28 Mei 2025 | 11:00 WIB

Gadang Banyak Ekspansi Bisnis, Pendapatan INET Diprediksi Bisa Naik 30 Kali Lipat

Sinergi Inti Andalan Prima (INET) melalui anak usahanya, PT Pusat Fiber Indonesia telah menjalin kerja sama dengan PT Jejaring Mitra Persada.

Saatnya Mengail Cuan dari Dividen Charoen Pokphand
| Rabu, 28 Mei 2025 | 10:35 WIB

Saatnya Mengail Cuan dari Dividen Charoen Pokphand

Tren pertumbuhan laba CPIN diproyeksi bisa berlanjut dalam jangka menengah. Ini selama harga pakan stabil dan daya beli masyarakat tak terganggu

Mayora Indah (MYOR) Memperkuat Pasar Amerika
| Rabu, 28 Mei 2025 | 10:16 WIB

Mayora Indah (MYOR) Memperkuat Pasar Amerika

Adanya trading-arms yang bersedia dan mampu mendukung pemasaran produk MYOR sangat dibutuhkan agar kinerja penjualan pasar ekspor terjaga.

TLKM Menebar Dividen Jumbo dan Merombak Direksi, Begini Rekomendasi Sahamnya
| Rabu, 28 Mei 2025 | 10:10 WIB

TLKM Menebar Dividen Jumbo dan Merombak Direksi, Begini Rekomendasi Sahamnya

Para pemegang saham juga menyepakati, sisa laba bersih TLKM senilai Rp 2,6 triliun atau 11% ditetapkan sebagai laba ditahan.

Segera Jatuh Tempo, Nasib Utang BUMN Karya Semakin Gelap
| Rabu, 28 Mei 2025 | 09:51 WIB

Segera Jatuh Tempo, Nasib Utang BUMN Karya Semakin Gelap

Suspensi WIKA akan berdampak pada rating kredit yang akan ditinjau lagi jika mencapai kesepakatan dalam RUPSU berikutnya

Harga Saham GIAA Belakangan Bergerak Volatil, Didorong Investor Domestik
| Rabu, 28 Mei 2025 | 08:53 WIB

Harga Saham GIAA Belakangan Bergerak Volatil, Didorong Investor Domestik

Sejauh ini belum ada sentimen positif yang bisa dijadikan alasan kenaikan harga saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

INDEKS BERITA

Terpopuler