Izin Usaha Manajer Investasi Paytren Dicabut OJK, Ini Penyebabnya

Selasa, 14 Mei 2024 | 04:10 WIB
Izin Usaha Manajer Investasi Paytren Dicabut OJK, Ini Penyebabnya
[ILUSTRASI. Paytren: Pembayaran dengan sistem paytren dari ustadz Yusuf Mansyur. KONTAN/Baihaki/27/7/2017]
Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Paytren Aset Manajemen. Sanksi OJK itu berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah. 

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari dalam rilis, Senin (13/5) menjelaskan, setelah proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan pada 8 Mei 2024, Paytren terbukti melanggar undang-undang pasar modal. Beberapa pelanggaran tersebut seperti kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai yang menjalankan fungsi sebagai manajer investasi, tidak memenuhi perintah tindakan tertentu dan tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris serta komisaris independen. 

OJK juga menyebut jika Paytren tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi. Paytren juga tidak memenuhi minimum modal bersih disesuaikan dan tidak menyampaikan laporan ke OJK sejak Oktober 2022. 

Baca Juga: Kolaborasi bank dan fintech, BRISyariah kerja sama dengan Paytren

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah maka Paytren dilarang untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang manajer investasi.  OJK juga mewajibkan Paytren untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi. "Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui system informasi penerimaan OJK," kata Yunita dalam rilis. 

OJK juga mewajibkan Paytren membubarkan perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 POJK No 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. "Paytren dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan dan kegiatan apapun selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan," terang Yunita.  

Bagikan

Berita Terbaru

Tahun Depan BUMI Mengincar Pendapatan Sebesar US$ 6 Miliar
| Kamis, 12 Desember 2024 | 08:18 WIB

Tahun Depan BUMI Mengincar Pendapatan Sebesar US$ 6 Miliar

Terget pendapatan BUMI sebesar US$ 5,5 miliar hingga US$ 6 miliar sepanjang tahun 2025 disokong kenaikan volume produksi batubara.

Menanti Data AS, IHSG Masih Rawan Melemah
| Kamis, 12 Desember 2024 | 08:14 WIB

Menanti Data AS, IHSG Masih Rawan Melemah

Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terjadi di tengah penantian rilis data inflasi AS meningkatkan ketidakpastian di pasar.

Melihat Peluang Kenaikan Saham Kompas100
| Kamis, 12 Desember 2024 | 07:53 WIB

Melihat Peluang Kenaikan Saham Kompas100

 Ekspektasi pelonggaran suku bunga di bulan Desember dan momentum window dressing berpeluang memoles saham-saham di Indeks Kompas100. 

Buat Investor, Mau Main Saham Atau Berinvestasi di Saham?
| Kamis, 12 Desember 2024 | 07:51 WIB

Buat Investor, Mau Main Saham Atau Berinvestasi di Saham?

Salah satu peran penting pasar saham bagi perusahaan go public adalah meningkatkan reputasi perusahaan tersebut. 

Persaingan Kian Ketat di Industri Telekomunikasi
| Kamis, 12 Desember 2024 | 07:51 WIB

Persaingan Kian Ketat di Industri Telekomunikasi

Merger XL Axiata dan Smarfren mengubah lanskap industri telekomunikasi, dan dinilai berdampak positif

Proyek Meikarta Berlanjut, Lippo Cikarang (LPCK) Siapkan Rights Issue Rp 1,48 Triliun
| Kamis, 12 Desember 2024 | 07:39 WIB

Proyek Meikarta Berlanjut, Lippo Cikarang (LPCK) Siapkan Rights Issue Rp 1,48 Triliun

Kepercayaan pasar terhadap Lippo Cikarang masih harus dilihat lagi, mengingat proyek Meikarta cukup lama mangkrak. 

Program Rumah Rakyat Diusulkan Masuk PSN
| Kamis, 12 Desember 2024 | 07:15 WIB

Program Rumah Rakyat Diusulkan Masuk PSN

Rencana memasukkan program 3 juta rumah ke dalam proyek strategis nasional untuk mempercepat realisasinya. 

Melelang Harta Koruptor nan Mewah
| Kamis, 12 Desember 2024 | 07:05 WIB

Melelang Harta Koruptor nan Mewah

KPK melelang sebanyak 134 barang rampasan mulai dari kendaraan dan tas mewah hingga barang tidak bergerak.

Waspadai Kemungkinan IHSG Koreksi, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 12 Desember 2024 | 06:28 WIB

Waspadai Kemungkinan IHSG Koreksi, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Penguatan IHSG kemarin di tengah pengumuman resmi terkait pola merger XL Axiata, Smartfren dan SmartTel. 

Upah Minimum Pekerja  di Jakarta Rp 5,39 Juta
| Kamis, 12 Desember 2024 | 06:20 WIB

Upah Minimum Pekerja di Jakarta Rp 5,39 Juta

Sebagian besar pemerintah provinsi (pemprov) sudah menetapkan kenaikan UMP 2025  yang dipatok sebesar 6,5%.

INDEKS BERITA

Terpopuler