Izin Usaha Manajer Investasi Paytren Dicabut OJK, Ini Penyebabnya

Selasa, 14 Mei 2024 | 04:10 WIB
Izin Usaha Manajer Investasi Paytren Dicabut OJK, Ini Penyebabnya
[ILUSTRASI. Paytren: Pembayaran dengan sistem paytren dari ustadz Yusuf Mansyur. KONTAN/Baihaki/27/7/2017]
Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Paytren Aset Manajemen. Sanksi OJK itu berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah. 

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari dalam rilis, Senin (13/5) menjelaskan, setelah proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan pada 8 Mei 2024, Paytren terbukti melanggar undang-undang pasar modal. Beberapa pelanggaran tersebut seperti kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai yang menjalankan fungsi sebagai manajer investasi, tidak memenuhi perintah tindakan tertentu dan tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris serta komisaris independen. 

OJK juga menyebut jika Paytren tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi. Paytren juga tidak memenuhi minimum modal bersih disesuaikan dan tidak menyampaikan laporan ke OJK sejak Oktober 2022. 

Baca Juga: Kolaborasi bank dan fintech, BRISyariah kerja sama dengan Paytren

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah maka Paytren dilarang untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang manajer investasi.  OJK juga mewajibkan Paytren untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi. "Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui system informasi penerimaan OJK," kata Yunita dalam rilis. 

OJK juga mewajibkan Paytren membubarkan perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 POJK No 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. "Paytren dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan dan kegiatan apapun selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan," terang Yunita.  

Bagikan

Berita Terbaru

Mesti Bayar Pengembalian Dana Konsumen Meikarta, Begini Kondisi Keuangan LPCK
| Selasa, 29 April 2025 | 15:46 WIB

Mesti Bayar Pengembalian Dana Konsumen Meikarta, Begini Kondisi Keuangan LPCK

Secara paralel LPCK terus melanjutkan pembangunan Apartemen Meikarta, dengan targetnya selesai secara bertahap sampai Juli 2027.

Tiga Perusahaan PLTB BREN Kompak Lakukan Konversi Utang Menjadi Saham
| Selasa, 29 April 2025 | 14:27 WIB

Tiga Perusahaan PLTB BREN Kompak Lakukan Konversi Utang Menjadi Saham

Aksi konversi utang menjadi saham aset PLTB BREN lebih kepada upaya perusahaan memperkuat  neraca keuangan.

Ramai Menjajal Tawaran Investasi dari Emas Digital
| Selasa, 29 April 2025 | 12:05 WIB

Ramai Menjajal Tawaran Investasi dari Emas Digital

Bank menawarkan layanan investasi emas digital. Pilihan berinvestasi emas pun makin banyak. Yuk, simak plus minus investasi emas online.

Dua Saham Market Cap Besar Naik Signifikan, Cocok Trading Tapi Risiko Tinggi
| Selasa, 29 April 2025 | 12:00 WIB

Dua Saham Market Cap Besar Naik Signifikan, Cocok Trading Tapi Risiko Tinggi

Per tanggal 28 April 2025, DCII dan DSSA masing-masing menempati peringkat delapan dan sembilan dalam top 10 market cap.

Selamat Datang di Dunia Micro Drama
| Selasa, 29 April 2025 | 11:58 WIB

Selamat Datang di Dunia Micro Drama

Tren menonton micro drama juga menggandrungi penonton Indonesia. Platform digital lokal pun ingin mengambil peluang dari bisnis tersebut.

Profit 36,98% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menguat (29 April 2025)
| Selasa, 29 April 2025 | 08:32 WIB

Profit 36,98% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menguat (29 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (29 April 2025) 1 gram Rp 1.966.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 36,98% jika menjual hari ini.

Bali Towerindo Sentra (BALI) Incar Pendapatan Rp 1,35 Triliun Tahun Ini
| Selasa, 29 April 2025 | 08:30 WIB

Bali Towerindo Sentra (BALI) Incar Pendapatan Rp 1,35 Triliun Tahun Ini

BALI operasikan dua segmen bisnis dan akan menambah 50 menara MCP dan jaringan fiber ke 30.000 unit rumah.

Stock Pick BRI Danareksa Sekuritas Hari ini (29 Maret): PGAS, TINS, MBMA, dan PGEO
| Selasa, 29 April 2025 | 08:25 WIB

Stock Pick BRI Danareksa Sekuritas Hari ini (29 Maret): PGAS, TINS, MBMA, dan PGEO

Pergerakan harga PGAS masih berada dalam tren bullish, berpotensi menguji area resistance became support-nya di level Rp 1.700 – Rp 1.720.

PT PAL Gandeng Pertamina dan Krakatau Steel
| Selasa, 29 April 2025 | 08:15 WIB

PT PAL Gandeng Pertamina dan Krakatau Steel

Kerjasama PT PAL dengan Pertamina dan Krakatau Steel untuk mengembangkan industri perkapalan dalam negeri dan memperluas pasar.

Beratnya Situasi Ekonomi Membebani Tren Merger dan Akuisisi Bisnis F&B
| Selasa, 29 April 2025 | 07:44 WIB

Beratnya Situasi Ekonomi Membebani Tren Merger dan Akuisisi Bisnis F&B

Manajemen PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) mengaku belum bisa memberikan komentar atas rumor yang sedang berkembang.

INDEKS BERITA

Terpopuler