Izin Usaha Manajer Investasi Paytren Dicabut OJK, Ini Penyebabnya

Selasa, 14 Mei 2024 | 04:10 WIB
Izin Usaha Manajer Investasi Paytren Dicabut OJK, Ini Penyebabnya
[ILUSTRASI. Paytren: Pembayaran dengan sistem paytren dari ustadz Yusuf Mansyur. KONTAN/Baihaki/27/7/2017]
Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Paytren Aset Manajemen. Sanksi OJK itu berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah. 

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari dalam rilis, Senin (13/5) menjelaskan, setelah proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan pada 8 Mei 2024, Paytren terbukti melanggar undang-undang pasar modal. Beberapa pelanggaran tersebut seperti kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai yang menjalankan fungsi sebagai manajer investasi, tidak memenuhi perintah tindakan tertentu dan tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris serta komisaris independen. 

OJK juga menyebut jika Paytren tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi. Paytren juga tidak memenuhi minimum modal bersih disesuaikan dan tidak menyampaikan laporan ke OJK sejak Oktober 2022. 

Baca Juga: Kolaborasi bank dan fintech, BRISyariah kerja sama dengan Paytren

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah maka Paytren dilarang untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang manajer investasi.  OJK juga mewajibkan Paytren untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi. "Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui system informasi penerimaan OJK," kata Yunita dalam rilis. 

OJK juga mewajibkan Paytren membubarkan perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 POJK No 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. "Paytren dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan dan kegiatan apapun selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan," terang Yunita.  

Bagikan

Berita Terbaru

Jumlah Penonton Bioskop Cinema XXI Membludak, Kinerja CNMA Diproyeksi Bakal Meningkat
| Kamis, 19 Juni 2025 | 10:50 WIB

Jumlah Penonton Bioskop Cinema XXI Membludak, Kinerja CNMA Diproyeksi Bakal Meningkat

PT Nusantara Sejahtara Raya Tbk (CNMA) diproyeksikan bisa menorehkan kinerja yang lebih baik di kuartal II-2025.

IPO Tetap Jadi Opsi Bagi Inalum Meski Bakal Dapat Dukungan Pendanaan dari Danantara
| Kamis, 19 Juni 2025 | 09:10 WIB

IPO Tetap Jadi Opsi Bagi Inalum Meski Bakal Dapat Dukungan Pendanaan dari Danantara

Danantara disebut bakal ikut mendanai proyek SGAR Fase II dan smelter aluminium baru di Kuala Tanjung.

Profit 32,02% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Tergerus (19 Juni 2025)
| Kamis, 19 Juni 2025 | 09:02 WIB

Profit 32,02% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Tergerus (19 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (19 Juni 2025) 1.937.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 32,02% jika menjual hari ini.

Terdorong Harga Komoditas, Kinerja Emiten Grup MIND ID diproyeksikan Positif
| Kamis, 19 Juni 2025 | 09:00 WIB

Terdorong Harga Komoditas, Kinerja Emiten Grup MIND ID diproyeksikan Positif

Belakangan ini mulai terlihat adanya pemulihan harga komoditas, dan hal ini menjadi katalis positif bagi kinerja emiten-emiten di bawah MIND ID.

Selektif Memilih Saham-Saham Konglomerasi
| Kamis, 19 Juni 2025 | 07:48 WIB

Selektif Memilih Saham-Saham Konglomerasi

Saham Grup Bakrie dan Grup Barito masih unggul, didorong oleh rencana aksi korporasi dan membaiknya kinerja keuangan

Ironi Status Kelas Menengah Indonesia
| Kamis, 19 Juni 2025 | 07:22 WIB

Ironi Status Kelas Menengah Indonesia

Ukuran sejati pembangunan bukan terletak pada laporan makroekonomi atau klasifikasi global, tetapi dalam hidup sehari-hari rakyat.

Putra Rajawali (PURA) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 30% Tahun Ini
| Kamis, 19 Juni 2025 | 07:15 WIB

Putra Rajawali (PURA) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 30% Tahun Ini

PURA berencana membuka cabang-cabang baru untuk menghubungkan jalur Pulau Jawa - Sumatra dan Pulau Jawa ke wilayah Indonesia bagian timur.

Cukai MBDK Batal, Emiten Barang Konsumsi Bernapas Lega
| Kamis, 19 Juni 2025 | 07:10 WIB

Cukai MBDK Batal, Emiten Barang Konsumsi Bernapas Lega

Dengan batalnya tarif cukai MBDK, emiten barang konsumen meyakini, margin kinerja mereka bakal terjaga

Absen Bagi Dividen, ASRI Fokus Memulihkan Kinerja Laba Bersih
| Kamis, 19 Juni 2025 | 07:07 WIB

Absen Bagi Dividen, ASRI Fokus Memulihkan Kinerja Laba Bersih

Manajemen ASRI mengatakan, laba bersih perusahaan akan kembali digunakan untuk menopang kinerja tahun ini. 

Beban Berat Korporasi
| Kamis, 19 Juni 2025 | 07:04 WIB

Beban Berat Korporasi

Namun, sentimen investasi Danantara hanya bersifat sementara jika tidak didukung fundamental kuat dari emiten yang mendapat suntikan pendanaan.

INDEKS BERITA

Terpopuler