KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Kasus gagal bayar financial technology (fintech) lending Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) mengundang perhatian regulator. Sekitar 128 orang investor Tanifund, yang ditaksir berinvestasi hingga Rp 14 miliar, merasa dirugikan.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta, mengungkapkan, saat ini platform tersebut dalam pemeriksaan khusus. Tahap itu lebih tinggi dibanding pengawasan khusus OJK. Saat ini, ada 22 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang juga berada dalam radar pengawasan khusus OJK karena memiliki TKB90, atau tingkat kemampuan peminjam membayar pinjaman kurang dari 90 hari berada di atas 5%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.