JACCS MPM Finance Akan Rilis Obligasi Rp 500 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 | 05:07 WIB
JACCS MPM Finance Akan Rilis Obligasi Rp 500 Miliar
[ILUSTRASI. Layanan pelanggan JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia]
Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia akan menerbitkan obligasi berkelanjutan pada bulan depan. Obligasi berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia ini menargetkan dana sebesar Rp 1,5 triliun.

MPM Finance dalam prospektus ringkasnya menjelaskan, mereka telah memasuki penerbitan obligasi berkelanjutan I tahap III dengan total perolehan Rp 500 miliar.
Ditawarkan dalam dua seri, Seri A Obligasi berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia mengincar dana Rp 150 miliar, dengan bertenor 370 hari dengan tawaran kupon 6,7% per tahun. Sementara seri B mengincar dana Rp 350 miliar, berjangka waktu tiga tahun dengan tawaran bunga tetap sebesar 7,25% per tahun.

Baca Juga: Beban Meningkat, Laba Bersih JACCS MPM Finance Anjlok

MPM Finance berencana penawaran obligasi ini pada 4-16 April 2024, dengan target penjatahan pada 17 April dan pengembalian uang dan distribusi elektronik pada 19 April. Sementara pencatatan obligasi ditargetkan pada 22 April 2024. MPM Finance telah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas dan PT KB Valbury Sekuritas sebagai pihak penjamin pelaksana emisi dan penjamin emisi.

Obligasi berkelanjutan I tahap III ini akan menjadi penerbitan terakhir MPM Finance untuk opsi obligasi berkelanjutan I tahun 2022. Sebelumnya, MPM Finance telah merilis obligasi tahap I tahun 2022 sebesar Rp 600 miliar dan obligasi berkelanjutan I JACCS MPM Finance tahap II tahun 2023 sebesar Rp 400 miliar.
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:34 WIB

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air

Di tengah meningkatnya kebutuhan pengelolaan air yang berkelanjutan, PT Lautan Luas Tbk (LTLS) menawarkan solusi pengola

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah

Persaingan bisnis taksi di layanan segmen menengah kini semakin masif. Siuapa yang dibidik dan seperti apa pasarnya? 

 
Mengubah Status dari Pasar Jadi Basis Produksi
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:28 WIB

Mengubah Status dari Pasar Jadi Basis Produksi

Pemerintah meluncurkan motor listrik nasional dan ekosistem pendukungnya. Lalu, menyiapkan ragam insentif untuk mendorong penjualannya.

Cuan dari Angkutan Hewan Peliharaan
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Cuan dari Angkutan Hewan Peliharaan

Sulitnya mencari kendaraan yang mau mengangkut hewan peliharaan membuka peluang bisnis pet taxi di sejumlah kota.

Peluang Bikin Perisai Konsumen Digital dari Serangan Siber
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Peluang Bikin Perisai Konsumen Digital dari Serangan Siber

Ancaman siber kini tak hanya membayangi perusahaan, juga mengincar keuangan konsumen. Asuransi kini menawarkan perlindungan dari kejahatan siber.

Tak Lagi Keluar Duit Banyak untuk Infrastruktur IT
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:16 WIB

Tak Lagi Keluar Duit Banyak untuk Infrastruktur IT

Perusahaan penyedia layanan internet menjawab kebutuhan digitalisasi pelaku usaha, dengan memberi layanan yang beragam.

Membedah Logika di Balik Pembenaran Belanja
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Membedah Logika di Balik Pembenaran Belanja

Di balik humor girl math di media sosial, pembenaran atas belanja impulsif ternyata bisa berdampak panjang. Simak ulasannya berikut ini.

 
Warna Soga Sang Saka Gula Kelapa
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:11 WIB

Warna Soga Sang Saka Gula Kelapa

​Bendera Kerajaan Majapahit (Wilwatikta) berupa lima garis horizontal merah dan empat garis horizontal putih.

Pembatasan BBM & Risikonya
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Pembatasan BBM & Risikonya

Pemerintah akan memperketat penyaluran subsidi BBM menggunakan desil yang merujuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Apa risikonya?

Pajak untuk Sumbangan Bikin Rumah Ibadah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Pajak untuk Sumbangan Bikin Rumah Ibadah

Jadi apabila pemberian sumbangan ini diberikan dalam bentuk uang tunai maka atas biaya sumbangan ini tidak dapat dibiayakan. 

INDEKS BERITA