Berita Keuangan

Jadi Alternatif Pembiayaan Baru, IPO BPR Memerlukan Aturan yang Prudent

Rabu, 14 Desember 2022 | 05:30 WIB
Jadi Alternatif Pembiayaan Baru, IPO BPR Memerlukan Aturan yang Prudent

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) memberikan keleluasaan bagi bank perkreditan rakyat (BPR) atau bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) meningkatkan modal. Beleid ini memperbolehkan BPR/BPS melakukan initial public offering (IPO) atau melantai di pasar modal. 

Sejauh ini, permodalan masih menjadi salah satu masalah utama di BRP/BPRS. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan  aturan yang mewajibkan BPR/BPRS memiliki modal inti minimum senilai Rp 6 miliar di akhir tahun 2024.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru