Jadi Alternatif Pendanaan Baru, IPO BPR Memerlukan Aturan yang Prudent
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Kehadiran Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) memberikan keleluasaan bagi bank perkreditan rakyat (BPR) atau bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) meningkatkan modal. Beleid ini memperbolehkan BPR/BPS melakukan initial public offering (IPO) atau melantai di pasar modal.
Sejauh ini, permodalan masih menjadi salah satu masalah utama di BRP/BPRS. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan yang mewajibkan BPR/BPRS memiliki modal inti minimum senilai Rp 6 miliar di akhir tahun 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.