Jadi Alternatif Pendanaan Baru, IPO BPR Memerlukan Aturan yang Prudent
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Kehadiran Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) memberikan keleluasaan bagi bank perkreditan rakyat (BPR) atau bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) meningkatkan modal. Beleid ini memperbolehkan BPR/BPS melakukan initial public offering (IPO) atau melantai di pasar modal.
Sejauh ini, permodalan masih menjadi salah satu masalah utama di BRP/BPRS. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan yang mewajibkan BPR/BPRS memiliki modal inti minimum senilai Rp 6 miliar di akhir tahun 2024.
