Jadi Tersangka Korporasi Kasus SPT Pajak, Bhakti Agung Propertindo (BAPI) Buka Suara
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI) buka suara ihwal kasus hukum yang menjeratnya. Emiten properti ini ditetapkan menjadi tersangka korporasi dalam kasus pelaporan surat perintah tahunan (SPT) pajak.
Corporate Secretary BAPI Chandra Putra Wijaya mengatakan, penetapan BAPI menjadi tersangka korporasi merupakan kewenangan penegak hukum, dimana dalam prosesnya tetap diperlukan pembuktian di pengadilan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.