ILUSTRASI. Proyek Green Cleosa Apartment and Condotel yang dikembangkan PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI. DOK/BAPI
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI) buka suara ihwal kasus hukum yang menjeratnya. Emiten properti ini ditetapkan menjadi tersangka korporasi dalam kasus pelaporan surat perintah tahunan (SPT) pajak.
Corporate Secretary BAPI Chandra Putra Wijaya mengatakan, penetapan BAPI menjadi tersangka korporasi merupakan kewenangan penegak hukum, dimana dalam prosesnya tetap diperlukan pembuktian di pengadilan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.