Jadwal Tidak Berubah, Mulai Juni 2019 Ekspor Batubara Wajib Pakai Asuransi Nasional

Selasa, 23 April 2019 | 07:56 WIB
Jadwal Tidak Berubah, Mulai Juni 2019 Ekspor Batubara Wajib Pakai Asuransi Nasional
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suka atau tidak suka, eksportir batubara mesti tunduk pada kebijakan pemerintah. Mereka akan menggunakan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor batubara.

Maklum, Kementerian Perdagangan memastikan akan menghentikan kegiatan ekspor batubara produsen yang melanggar kebijakan tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengungkapkan, masa transisi itu dimaksudkan agar pelaku usaha pertambangan batubara bisa memiliki waktu untuk bernegosiasi dengan para pembeli atau importir batubara di luar negeri. Sehingga per 1 Juni 2019 kebijakan tersebut mulai berlaku secara penuh.

"Tidak ada perubahan jadwal wajib asuransi. Implementasi sejak Februari, masa transisi sampai 31 Mei dan akan berlaku penuh mulai 1 Juni 2019," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (22/4).

Apabila pada tenggat waktu itu para pengekspor belum memenuhi ketentuan, kata Oke, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa larangan ekspor. "LS (Laporan Surveyor) tidak akan keluar," ungkap Oke.

Saat ini sebanyak 18 asuransi, yang meliputi 15 perusahaan dan tiga konsorsium sudah terdaftar dan mendapatkan persetujuan dalam implementasi kebijakan wajib asuransi.

Kepala Subdirektorat Sistem Pembiayaan dan Pembayaran Kemdag, Rumaksono mengemukakan, jumlah asuransi itu masih bisa bertambah meski periode transisi kebijakan ini sudah selesai. "Kalau perusahaan asuransi tidak ditutup, terus dibuka. Selama memenuhi syarat akan diberikan persetujuan," ungkap dia.

Wajib angkutan lokal

Sementara untuk wajib angkutan laut dalam negeri terkait ekspor batubara, Oke menambahkan, jadwal implementasi kebijakan tersebut juga tidak berubah, yakni pada Mei 2020.

Pemerintah berdiskusi dengan stakeholder terkait untuk menyusun petunjuk teknis (juknis). Diskusi tersebut melibatkan sejumlah kalangan, seperti Direktorat Minerba Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Koordinator Perekonomian, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Indonesia National Shipowner's Association (INSA). "Sedang disusun juknis dalam bentuk Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) dan masih tahap diskusi untuk menerima masukan," kata Oke.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengapresiasi peran aktif Kemdag yang turut menyosialisasikan kebijakan ini kepada buyers di negara importir batubara Indonesia.

Menurut dia, kebijakan wajib asuransi nasional bisa dipahami oleh sebagian pembeli, yang sebelumnya menyediakan pemakaian asuransi dari negara asalnya.

Hanya saja, untuk kebijakan wajib angkutan laut dalam negeri, pembeli masih menunggu detail kebijakan yang tengah disusun pemerintah. "Mereka masih menunggu detailnya," ungkap Hendra.

Hendra, mengingatkan setiap buyers maupun negara importir akan merespons kebijakan ini secara berbeda-beda. Misalnya, Vietnam yang akan terganggu dengan kebijakan tersebut. Lantaran berpotensi menghambat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Vietnam yang sudah menggunakan batubara asal Indonesia.

"Mereka buat perjanjian proyeknya sebelum kebijakan ini dikeluarkan. Skemanya memakai angkutan mereka sendiri, jadi pemerintah harus bertemu lagi untuk membicarakan lebih lanjut," ungkap dia.

Apalagi, pasar dan harga batubara mengalami tren negatif. Imbasnya, posisi saat ini adalah buyers market, yakni pihak pembeli atau importir memegang posisi tawar yang lebih kuat dibanding produsen batubara dari Indonesia yang bertindak sebagai penjual.

Bagikan

Berita Terbaru

Kapasitas Smelter Meningkat, Kinerja Amman Mineral (AMMN) Bisa Melesat Pada 2026
| Rabu, 01 April 2026 | 06:15 WIB

Kapasitas Smelter Meningkat, Kinerja Amman Mineral (AMMN) Bisa Melesat Pada 2026

Peluang ini bergantung kemampuan produksi AMMN usai transisi tambang ke Fase 8 dan kontribusi smelter yang telah melalui proses peningkatan.​

Efek BBM
| Rabu, 01 April 2026 | 06:10 WIB

Efek BBM

Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa setiap kenaikan harga BBM membawa konsekuensi ekonomi yang berat, baik bagi masyarakat maupun negara.

Penjualan Membaik, Laba Duo Emiten Indofood Makin Yahud
| Rabu, 01 April 2026 | 06:05 WIB

Penjualan Membaik, Laba Duo Emiten Indofood Makin Yahud

Di tengah makroekonomi yang penuh tantangan, Indofood tetap membukukan pertumbuhan penjualan dan profitabilitas.

Geoprima Solusi (GPSO) Akan Menambah Porsi Akuisisi di Tiga Entitas Usaha
| Rabu, 01 April 2026 | 05:55 WIB

Geoprima Solusi (GPSO) Akan Menambah Porsi Akuisisi di Tiga Entitas Usaha

GPSO akan menambah kepemilikan hingga 99,99% pada PT Pulogadung Tempajaya, PT Tjokro Bersaudara Komponenindo, dan PT Jakarta Marten Logamindo. ​

Kinerja Saham Transportasi dan Logistik Masih Ciamik
| Rabu, 01 April 2026 | 05:45 WIB

Kinerja Saham Transportasi dan Logistik Masih Ciamik

Indeks transportasi dan logistik menjadi salah satu indeks paling resilien saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan.

Pengendali Harta Djaya Karya (MEJA) Menggelar Penawaran Tender Wajib
| Rabu, 01 April 2026 | 05:40 WIB

Pengendali Harta Djaya Karya (MEJA) Menggelar Penawaran Tender Wajib

PT Triple Berkah Bersama, resmi melaksanakan penawaran tender wajib atas saham PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) yang dimiliki publik. ​

Usulan Dana Jurnalisme untuk Pers yang Berkualitas
| Rabu, 01 April 2026 | 05:35 WIB

Usulan Dana Jurnalisme untuk Pers yang Berkualitas

Dewan Pers saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme yang masih dalam tahap uji publik.

Pertumbuhan Laba Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) Ditopang Segmen Makanan
| Rabu, 01 April 2026 | 05:35 WIB

Pertumbuhan Laba Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) Ditopang Segmen Makanan

Kinerja  PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) pada 2025 didukung strategi perusahaan yang fokus pada pemenuhan kebutuhan konsumen.

Anggaran BGN Tahun Ini Sebanyak Rp 268 Triliun
| Rabu, 01 April 2026 | 05:35 WIB

Anggaran BGN Tahun Ini Sebanyak Rp 268 Triliun

Sebanyak 70% dana BGN ditujukan untuk operasionaal SPPG dan sisanya untuk biaya operasional MBG seperti gaji relawan.

Ketika Kerja Kreatif Dinilai Tak Berharga
| Rabu, 01 April 2026 | 05:20 WIB

Ketika Kerja Kreatif Dinilai Tak Berharga

Atas desakan Komisi III, Pengadilan Negeri Medan akhirnya menangguhkan penahanan Amsal Christy Sitepu yang diduga melakukan mark up.

INDEKS BERITA

Terpopuler