Jadwal Tidak Berubah, Mulai Juni 2019 Ekspor Batubara Wajib Pakai Asuransi Nasional

Selasa, 23 April 2019 | 07:56 WIB
Jadwal Tidak Berubah, Mulai Juni 2019 Ekspor Batubara Wajib Pakai Asuransi Nasional
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suka atau tidak suka, eksportir batubara mesti tunduk pada kebijakan pemerintah. Mereka akan menggunakan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor batubara.

Maklum, Kementerian Perdagangan memastikan akan menghentikan kegiatan ekspor batubara produsen yang melanggar kebijakan tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengungkapkan, masa transisi itu dimaksudkan agar pelaku usaha pertambangan batubara bisa memiliki waktu untuk bernegosiasi dengan para pembeli atau importir batubara di luar negeri. Sehingga per 1 Juni 2019 kebijakan tersebut mulai berlaku secara penuh.

"Tidak ada perubahan jadwal wajib asuransi. Implementasi sejak Februari, masa transisi sampai 31 Mei dan akan berlaku penuh mulai 1 Juni 2019," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (22/4).

Apabila pada tenggat waktu itu para pengekspor belum memenuhi ketentuan, kata Oke, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa larangan ekspor. "LS (Laporan Surveyor) tidak akan keluar," ungkap Oke.

Saat ini sebanyak 18 asuransi, yang meliputi 15 perusahaan dan tiga konsorsium sudah terdaftar dan mendapatkan persetujuan dalam implementasi kebijakan wajib asuransi.

Kepala Subdirektorat Sistem Pembiayaan dan Pembayaran Kemdag, Rumaksono mengemukakan, jumlah asuransi itu masih bisa bertambah meski periode transisi kebijakan ini sudah selesai. "Kalau perusahaan asuransi tidak ditutup, terus dibuka. Selama memenuhi syarat akan diberikan persetujuan," ungkap dia.

Wajib angkutan lokal

Sementara untuk wajib angkutan laut dalam negeri terkait ekspor batubara, Oke menambahkan, jadwal implementasi kebijakan tersebut juga tidak berubah, yakni pada Mei 2020.

Pemerintah berdiskusi dengan stakeholder terkait untuk menyusun petunjuk teknis (juknis). Diskusi tersebut melibatkan sejumlah kalangan, seperti Direktorat Minerba Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Koordinator Perekonomian, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Indonesia National Shipowner's Association (INSA). "Sedang disusun juknis dalam bentuk Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) dan masih tahap diskusi untuk menerima masukan," kata Oke.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengapresiasi peran aktif Kemdag yang turut menyosialisasikan kebijakan ini kepada buyers di negara importir batubara Indonesia.

Menurut dia, kebijakan wajib asuransi nasional bisa dipahami oleh sebagian pembeli, yang sebelumnya menyediakan pemakaian asuransi dari negara asalnya.

Hanya saja, untuk kebijakan wajib angkutan laut dalam negeri, pembeli masih menunggu detail kebijakan yang tengah disusun pemerintah. "Mereka masih menunggu detailnya," ungkap Hendra.

Hendra, mengingatkan setiap buyers maupun negara importir akan merespons kebijakan ini secara berbeda-beda. Misalnya, Vietnam yang akan terganggu dengan kebijakan tersebut. Lantaran berpotensi menghambat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Vietnam yang sudah menggunakan batubara asal Indonesia.

"Mereka buat perjanjian proyeknya sebelum kebijakan ini dikeluarkan. Skemanya memakai angkutan mereka sendiri, jadi pemerintah harus bertemu lagi untuk membicarakan lebih lanjut," ungkap dia.

Apalagi, pasar dan harga batubara mengalami tren negatif. Imbasnya, posisi saat ini adalah buyers market, yakni pihak pembeli atau importir memegang posisi tawar yang lebih kuat dibanding produsen batubara dari Indonesia yang bertindak sebagai penjual.

Bagikan

Berita Terbaru

Pelaporan SPT Orang Pribadi Bakal Diperpanjang
| Kamis, 26 Maret 2026 | 05:40 WIB

Pelaporan SPT Orang Pribadi Bakal Diperpanjang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal menerbitkan aturan sebagai payung hukum rencana kebijakan tersebut

BELL Memacu Segmen Ritel dan Korporat
| Kamis, 26 Maret 2026 | 05:40 WIB

BELL Memacu Segmen Ritel dan Korporat

PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL) memproyeksi lonjakan penjualan selama periode Lebaran sambil antisipasi permintaan korporat.

Jemaah Haji Indonesia Perlu Jaminan Keamanan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 05:35 WIB

Jemaah Haji Indonesia Perlu Jaminan Keamanan

Pemerintah lewat Kementerian Haji dan Umrah menegaskan ibadah haji tahun ini masih sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Investor Reksadana Saham Wajib Tahu: Potensi Cuan 12% di Depan Mata?
| Kamis, 26 Maret 2026 | 05:30 WIB

Investor Reksadana Saham Wajib Tahu: Potensi Cuan 12% di Depan Mata?

Kinerja reksadana saham merosot di Maret 2026. Para manajer investasi bongkar strategi defensif dan rotasi portofolio. 

Kinerja Saham Portofolio Ciamik, Laba Saratoga (SRTG) Pada 2025 Naik
| Kamis, 26 Maret 2026 | 05:15 WIB

Kinerja Saham Portofolio Ciamik, Laba Saratoga (SRTG) Pada 2025 Naik

Keuntungan atas investasi pada saham dan efek lain PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) melonjak 180,05% (yoy) jadi  Rp 4,13 triliun pada 2025.

Mendulang Berkah dari Komoditas Batubara
| Kamis, 26 Maret 2026 | 05:05 WIB

Mendulang Berkah dari Komoditas Batubara

Batubara berkontribusi 70% terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba                    

Darma Henwa (DEWA) Berharap dari Ekspansi Bisnis Emas
| Kamis, 26 Maret 2026 | 05:00 WIB

Darma Henwa (DEWA) Berharap dari Ekspansi Bisnis Emas

Ekspansi DEWA ke tambang emas Gayo menjanjikan, namun ada risiko. Keterlambatan eksplorasi bisa hambat valuasi.

Merdeka Gold Resources (EMAS) Siap Listing Saham di Bursa Efek Hong Kong
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:55 WIB

Merdeka Gold Resources (EMAS) Siap Listing Saham di Bursa Efek Hong Kong

BS Securities Hong Kong Ltd dan CITIC Securities Ltd telah ditunjuk sebagai joint sponsors EMAS terkait permohonan pencatatan saham di Hong Kong.

Paradoks Impor Bibit Ayam
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:41 WIB

Paradoks Impor Bibit Ayam

Persoalan paling mendasar juga perlu dijawab, yakni transparansi mengenai kebutuhan riil grand parent stock (GPS) nasional.

Jamkrida Kejar Status Jadi Perseroda
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:40 WIB

Jamkrida Kejar Status Jadi Perseroda

OJK menargetkan 18 Jamkrida jadi Perseroda akhir 2025, namun 5 perusahaan masih tertinggal.            

INDEKS BERITA

Terpopuler