Jadwal Tidak Berubah, Mulai Juni 2019 Ekspor Batubara Wajib Pakai Asuransi Nasional

Selasa, 23 April 2019 | 07:56 WIB
Jadwal Tidak Berubah, Mulai Juni 2019 Ekspor Batubara Wajib Pakai Asuransi Nasional
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suka atau tidak suka, eksportir batubara mesti tunduk pada kebijakan pemerintah. Mereka akan menggunakan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor batubara.

Maklum, Kementerian Perdagangan memastikan akan menghentikan kegiatan ekspor batubara produsen yang melanggar kebijakan tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengungkapkan, masa transisi itu dimaksudkan agar pelaku usaha pertambangan batubara bisa memiliki waktu untuk bernegosiasi dengan para pembeli atau importir batubara di luar negeri. Sehingga per 1 Juni 2019 kebijakan tersebut mulai berlaku secara penuh.

"Tidak ada perubahan jadwal wajib asuransi. Implementasi sejak Februari, masa transisi sampai 31 Mei dan akan berlaku penuh mulai 1 Juni 2019," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (22/4).

Apabila pada tenggat waktu itu para pengekspor belum memenuhi ketentuan, kata Oke, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa larangan ekspor. "LS (Laporan Surveyor) tidak akan keluar," ungkap Oke.

Saat ini sebanyak 18 asuransi, yang meliputi 15 perusahaan dan tiga konsorsium sudah terdaftar dan mendapatkan persetujuan dalam implementasi kebijakan wajib asuransi.

Kepala Subdirektorat Sistem Pembiayaan dan Pembayaran Kemdag, Rumaksono mengemukakan, jumlah asuransi itu masih bisa bertambah meski periode transisi kebijakan ini sudah selesai. "Kalau perusahaan asuransi tidak ditutup, terus dibuka. Selama memenuhi syarat akan diberikan persetujuan," ungkap dia.

Wajib angkutan lokal

Sementara untuk wajib angkutan laut dalam negeri terkait ekspor batubara, Oke menambahkan, jadwal implementasi kebijakan tersebut juga tidak berubah, yakni pada Mei 2020.

Pemerintah berdiskusi dengan stakeholder terkait untuk menyusun petunjuk teknis (juknis). Diskusi tersebut melibatkan sejumlah kalangan, seperti Direktorat Minerba Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Koordinator Perekonomian, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Indonesia National Shipowner's Association (INSA). "Sedang disusun juknis dalam bentuk Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) dan masih tahap diskusi untuk menerima masukan," kata Oke.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengapresiasi peran aktif Kemdag yang turut menyosialisasikan kebijakan ini kepada buyers di negara importir batubara Indonesia.

Menurut dia, kebijakan wajib asuransi nasional bisa dipahami oleh sebagian pembeli, yang sebelumnya menyediakan pemakaian asuransi dari negara asalnya.

Hanya saja, untuk kebijakan wajib angkutan laut dalam negeri, pembeli masih menunggu detail kebijakan yang tengah disusun pemerintah. "Mereka masih menunggu detailnya," ungkap Hendra.

Hendra, mengingatkan setiap buyers maupun negara importir akan merespons kebijakan ini secara berbeda-beda. Misalnya, Vietnam yang akan terganggu dengan kebijakan tersebut. Lantaran berpotensi menghambat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Vietnam yang sudah menggunakan batubara asal Indonesia.

"Mereka buat perjanjian proyeknya sebelum kebijakan ini dikeluarkan. Skemanya memakai angkutan mereka sendiri, jadi pemerintah harus bertemu lagi untuk membicarakan lebih lanjut," ungkap dia.

Apalagi, pasar dan harga batubara mengalami tren negatif. Imbasnya, posisi saat ini adalah buyers market, yakni pihak pembeli atau importir memegang posisi tawar yang lebih kuat dibanding produsen batubara dari Indonesia yang bertindak sebagai penjual.

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten Emas Mengalap Berkah dari Rekor Harga Emas
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:17 WIB

Emiten Emas Mengalap Berkah dari Rekor Harga Emas

Di tengah penguatan harga emas global, pergerakan harga saham emiten emas domestik pun kompak menghijau hingga akhir perdagangan kemarin.​

Kebutuhan Data Center Tinggi, Prospek DCI Indonesia (DCII) Masih Seksi
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:15 WIB

Kebutuhan Data Center Tinggi, Prospek DCI Indonesia (DCII) Masih Seksi

PT DCI Indonesia Tbk (DCII) menjadi satu-satunya emiten teknologi yang mampu mempertahankan posisi di jajaran 10 besar market cap terbesar di BEI.

IHSG Mudah Mendaki, Gampang Dihempas
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:14 WIB

IHSG Mudah Mendaki, Gampang Dihempas

Panic selling yang dipicu penjualan saham-saham emiten konglomerasi membuat IHSG mengalami flash crash

KPK Mulai Menyasar Biro Haji dan Umrah
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:10 WIB

KPK Mulai Menyasar Biro Haji dan Umrah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan PIHK dan biro travel di kuota tambahan haji. 

Bulog Mulai Tawarkan Beras untuk Ekspor
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:05 WIB

Bulog Mulai Tawarkan Beras untuk Ekspor

Perum Bulog sudah menawarkan beras kelas premium ke negara-negara di kawasan yang tergabung dalam ASEAN.

Saham Big Cap Rontok: Waspada Ketegangan Global Pengaruhi IHSG
| Selasa, 13 Januari 2026 | 04:50 WIB

Saham Big Cap Rontok: Waspada Ketegangan Global Pengaruhi IHSG

IHSG masih tercatat menguat 0,29% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 2,75%.

Lampu Kuning Kualitas Kredit Fintech Lending
| Selasa, 13 Januari 2026 | 04:50 WIB

Lampu Kuning Kualitas Kredit Fintech Lending

OJK mencatat tingkat wanprestasi di atas 90 hari alias TWP90 di industri fintech lending menembus 4,33% pada November 2025.

Fenomena Jastiper dan Ancaman Bocornya Penerimaan Pajak
| Selasa, 13 Januari 2026 | 04:34 WIB

Fenomena Jastiper dan Ancaman Bocornya Penerimaan Pajak

Tanpa pengawasan yang memadai, praktik belanja lintas negara melalui live shopping berisiko terus memperlebar celah fiskal.

Industri Sekuritas Yakin Transaksi Saham Tahun Ini Makin Tebal
| Selasa, 13 Januari 2026 | 04:15 WIB

Industri Sekuritas Yakin Transaksi Saham Tahun Ini Makin Tebal

Rata-rata nilai transaksi harian saham ikut melompat 40,6% hingga mencapai Rp 18,06 triliun pada tahun 2025.

IHSG Loyo di Awal Pekan Kedua Januari, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 13 Januari 2026 | 04:05 WIB

IHSG Loyo di Awal Pekan Kedua Januari, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melemah pada perdagangan Senin (12/1). Simak rekomendasi saham untuk perdagangan Selasa (13/1).

INDEKS BERITA