KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati banyak diprotes pelaku usaha sawit, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tetap akan melanjutkan kebijakan wajib pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah atawa crude palm oil (CPO).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Syailendra mengatakan, kebijakan DMO terbukti dapat menjamin pasokan CPO dalam negeri, sehingga mampu menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.
