Berita Kebijakan

Jaga Harga, Wajib Pasok CPO Dalam Negeri Tetap Berlaku

Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Jaga Harga, Wajib Pasok CPO Dalam Negeri Tetap Berlaku

Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati banyak diprotes pelaku usaha sawit, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tetap akan melanjutkan kebijakan wajib pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah atawa crude palm oil (CPO). 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Syailendra mengatakan, kebijakan DMO terbukti dapat menjamin pasokan CPO dalam negeri, sehingga mampu menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru