Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017 hingga 2020 masih terus bergulir. Kini Jaksa menyita aset yang dimiliki oleh tersangka.
Jaksa sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Pertama, mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS). Kedua, pemilik PT Sekar Wijaya Group dan PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) Hasti Sriwahyuni (HS).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.