KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017 hingga 2020 masih terus bergulir. Kini Jaksa menyita aset yang dimiliki oleh tersangka.
Jaksa sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Pertama, mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS). Kedua, pemilik PT Sekar Wijaya Group dan PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) Hasti Sriwahyuni (HS).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.