Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang

Senin, 02 Agustus 2021 | 22:31 WIB
Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang
[ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lewat press release-nya yang dipublikasikan Senin (2/8), Riono Budisantoso Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut terdakwa Pinangki sudah dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.30 WIB. Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Eksekusi pemidanaan penjara Pinangki ke Lapas, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga: Penasaran asal usul harta terdakwa Jaksa Pinangki, ini penjelasan lengkapnya

Sekadar mengingatkan, berikut ini bunyi amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim atas Pinangki, seperti dikutip press release Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

1. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

3. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair;

Baca Juga: Inilah kisah Perkenalan Pinangki dengan Djoko Tjandra yang mengaku bernama Joe Chan

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Selanjutnya: Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap US$ 500 ribu

 

Bagikan

Berita Terbaru

Sampah Produsen
| Senin, 12 Januari 2026 | 07:05 WIB

Sampah Produsen

 Beleid tanggung jawab produsen soal pengurangan sampah yang diperluas harus tegas terkait penerapan sanksi. 

Meninjau Ambisi Laju Ekonomi Tinggi
| Senin, 12 Januari 2026 | 07:00 WIB

Meninjau Ambisi Laju Ekonomi Tinggi

Target pertumbuhan ekonomi berkelanjutan ketimbang populis jauh lebih kokoh secara ekonomi dan sosial.​

Jumlah Kantor Bank Semakin Menyusut
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:35 WIB

Jumlah Kantor Bank Semakin Menyusut

Gelombang digitalisasi kian menggerus jejak fisik perbankan. Dalam setahun terakhir, ratusan kantor bank di Indonesia ditutup

Pemulihan Daya Beli Masih Rapuh
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:30 WIB

Pemulihan Daya Beli Masih Rapuh

Belanja masyarakat mulai bergairah, tetapi tabungan justru kian menipis. Di balik naiknya konsumsi, ketahanan finansial rumah tangga masih rapuh.​

Sektor Batubara Masih Tertekan, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:27 WIB

Sektor Batubara Masih Tertekan, Simak Rekomendasi Sahamnya

Meskipun harga acuan batubara stabil, profitabilitas emiten masih bisa tertekan akibat perubahan regulasi dan kenaikan biaya operasional.

Pertumbuhan Simpanan Perorangan Masih Mini
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:25 WIB

Pertumbuhan Simpanan Perorangan Masih Mini

Daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih, tercermin dari rata-rata saldo tabungan per rekening di bank yang susut meski jumlah nasabah naik

Harga Kripto Mulai Sideways, Menanti Katalis Positif Baru
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:19 WIB

Harga Kripto Mulai Sideways, Menanti Katalis Positif Baru

 Harga aset kripto masih akan bergerak mendatar, pelaku pasar masih cenderung wait and see menanti sejumlah data ekonomi global.

Rupiah Senin (12/1) Masih Rawan Tekanan
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:12 WIB

Rupiah Senin (12/1) Masih Rawan Tekanan

Awal pekan ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akan bergerak fluktuatif cenderung tertekan. 

Ulah Donald Trump Bikin Awal Pekan Memanas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:02 WIB

Ulah Donald Trump Bikin Awal Pekan Memanas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar juga menanti  data inflasi AS. Data ini cukup krusial untuk melihat arah suku bunga acuan bank sentral AS, The Fed.

 Saham Bank Kecil Melaju, Sementara Bank Besar Masih Tertahan
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:00 WIB

Saham Bank Kecil Melaju, Sementara Bank Besar Masih Tertahan

Memulai 2026, saham bank besar lesu, sementara bank kecil melesat, INPC naik 70% dan BCIC meningkat 18%, menyalip performa BMRI dan BBNI

INDEKS BERITA

Terpopuler