Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang

Senin, 02 Agustus 2021 | 22:31 WIB
Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang
[ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lewat press release-nya yang dipublikasikan Senin (2/8), Riono Budisantoso Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut terdakwa Pinangki sudah dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.30 WIB. Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Eksekusi pemidanaan penjara Pinangki ke Lapas, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga: Penasaran asal usul harta terdakwa Jaksa Pinangki, ini penjelasan lengkapnya

Sekadar mengingatkan, berikut ini bunyi amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim atas Pinangki, seperti dikutip press release Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

1. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

3. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair;

Baca Juga: Inilah kisah Perkenalan Pinangki dengan Djoko Tjandra yang mengaku bernama Joe Chan

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Selanjutnya: Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap US$ 500 ribu

 

Bagikan

Berita Terbaru

KAI Resmi Mengoperasikan  Kereta Petani dan Pedagang
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:19 WIB

KAI Resmi Mengoperasikan Kereta Petani dan Pedagang

Tarif perjalanan kereta petani dan pedagang ditetapkan sebesar Rp 3.000, sama dengan tarif penumpang umum pada KRL

Smelter Tembaga Belum Beroperasi Penuh, Kinerja Amman Mineral (AMMN) Masih Lumpuh
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:17 WIB

Smelter Tembaga Belum Beroperasi Penuh, Kinerja Amman Mineral (AMMN) Masih Lumpuh

Kinerja PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) masih rawan tertekan. Sebab, proses commisioning smelter tembaga belum beroperasi penuh.

Pertamina Drilling Temukan Indikasi Migas di Indramayu
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:16 WIB

Pertamina Drilling Temukan Indikasi Migas di Indramayu

Selain melayani Pertamina Group, Pertamina Drilling juga mendukung operasi berbagai perusahaan energi internasional.

Memasuki Akhir Tahun, Saham Bank Belum Pulih
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:15 WIB

Memasuki Akhir Tahun, Saham Bank Belum Pulih

Memasuki bulan terakhir di tahun 2025, saham perbankan, terutama bank milik Danantara belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan.​

Tren Bunga Rendah, Obligasi Korporasi Cukup Prospektif
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:15 WIB

Tren Bunga Rendah, Obligasi Korporasi Cukup Prospektif

Ekspektasi pemangkasan bunga acuan diproyeksi bakal mengangkat prospek obligasi korporasi ke depannya

Baru 11 Blok Migas yang Tuntaskan PI 10%
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:14 WIB

Baru 11 Blok Migas yang Tuntaskan PI 10%

Merujuk data SKK Migas, hingga kini terdapat 11 wilayah kerja (WK) yang telah tuntas mengalihkan PI setelah memperoleh persetujuan Menteri ESDM

Ekspor Batubara 2025 dan 2026 Tidak Jauh Berbeda
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:11 WIB

Ekspor Batubara 2025 dan 2026 Tidak Jauh Berbeda

Ekspor batubara tahun ini menurun akibat permintaan dari China dan India berkurang karena negara itu meningkatkan produksi

Bukan Soal Uang Muka, Tantangan Bisnis KPR Kini Kemampuan Mencicil
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:10 WIB

Bukan Soal Uang Muka, Tantangan Bisnis KPR Kini Kemampuan Mencicil

Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang rasio loan to value (LTV) 100% untuk kredit properti hingga akhir 2026. ​

Investasi Keselamatan
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:10 WIB

Investasi Keselamatan

Investasi keselamatan ini dapat berupa penghijauan di hulu sungai, normalisasi DAS yang berkelanjutan, dan penegakan aturan tata ruang.

IHSG Masih Terus Mendaki, Rotasi Saham Bisa Terjadi
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:01 WIB

IHSG Masih Terus Mendaki, Rotasi Saham Bisa Terjadi

Melihat peluang terjadinya rotasi saham sektoral di kuartal IV-2025. Terutama, ketika IHSG masih terus mencetak rekor tertinggi sepanjang masa.​

INDEKS BERITA

Terpopuler