Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang

Senin, 02 Agustus 2021 | 22:31 WIB
Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang
[ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lewat press release-nya yang dipublikasikan Senin (2/8), Riono Budisantoso Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut terdakwa Pinangki sudah dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.30 WIB. Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Eksekusi pemidanaan penjara Pinangki ke Lapas, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga: Penasaran asal usul harta terdakwa Jaksa Pinangki, ini penjelasan lengkapnya

Sekadar mengingatkan, berikut ini bunyi amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim atas Pinangki, seperti dikutip press release Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

1. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

3. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair;

Baca Juga: Inilah kisah Perkenalan Pinangki dengan Djoko Tjandra yang mengaku bernama Joe Chan

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Selanjutnya: Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap US$ 500 ribu

 

Bagikan

Berita Terbaru

Bisnis Banyak Tantangan, United Tractors Tbk (UNTR) Revisi Target Penjualan
| Kamis, 20 November 2025 | 07:13 WIB

Bisnis Banyak Tantangan, United Tractors Tbk (UNTR) Revisi Target Penjualan

Ekspansi pada sektor pertambangan emas dan nikel maupun EBT akan jadi fokus UNTR ke depan lantaran memberikan ketahanan terhadap siklus batubara.

Saham Legendaris Masih Laris Manis
| Kamis, 20 November 2025 | 07:06 WIB

Saham Legendaris Masih Laris Manis

Dalam sebulan terakhir, saham-saham legendaris yang dulu jadi primadona di Bursa Efek Indonesia (BEI) terbang tinggi.

Pertamina Konsolidasi Anak Usaha Lewat Danantara
| Kamis, 20 November 2025 | 07:04 WIB

Pertamina Konsolidasi Anak Usaha Lewat Danantara

Konsolidasi anak usaha Pertamina menyasar sektor rumah sakit, perhotelan, maskapai penerbangan dan asuransi.

Konsumen Menahan Belanja, Kinerja ACES Terancam Tertekan
| Kamis, 20 November 2025 | 07:00 WIB

Konsumen Menahan Belanja, Kinerja ACES Terancam Tertekan

Pendapatan ACES hanya meningkat tipis 1,69% yoy menjadi Rp 6,33 triliun. Laba bersih malah turun 16,21% yoy menjadi Rp 481,09 miliar.

Red Planet Melanjutkan Revitalisasi Jaringan Hotel
| Kamis, 20 November 2025 | 06:59 WIB

Red Planet Melanjutkan Revitalisasi Jaringan Hotel

Revitalisasi dilakukan bertahap guna memastikan kualitas renovasi sekaligus meminimalkan gangguan terhadap operasional.

Bea Keluar Tambah Biaya Produsen Batubara
| Kamis, 20 November 2025 | 06:56 WIB

Bea Keluar Tambah Biaya Produsen Batubara

Mereka menganggap kebijakan fiskal tersebut akan memengaruhi iklim bisnis sektor batubara dalam negeri.

 Bersiap Menampung Minyak AS 15 Juta Barel
| Kamis, 20 November 2025 | 06:53 WIB

Bersiap Menampung Minyak AS 15 Juta Barel

Mulai Desember, pemerintah akan impor minyak mentah dari Amerika Serikat sesuai kesepakatan dagang hasil negosiasi tarif resiprokal

Saham Pilihan Saat Bunga Bertahan
| Kamis, 20 November 2025 | 06:52 WIB

Saham Pilihan Saat Bunga Bertahan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat usai Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan di level 4,75%

Rupiah Bisa Kembali Menguat pada Kamis (20/11)
| Kamis, 20 November 2025 | 06:45 WIB

Rupiah Bisa Kembali Menguat pada Kamis (20/11)

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot menguat 0,26% secara harian ke Rp 16.708 per dolar Amerika Serikat (AS)

Meningkat 52%, Hingga September 2025 ITMG Menyerap Belanja Modal Rp 920 Miliar
| Kamis, 20 November 2025 | 06:34 WIB

Meningkat 52%, Hingga September 2025 ITMG Menyerap Belanja Modal Rp 920 Miliar

Penyerapan capex di sembilan bulan tahun ini meningkat 52% secara tahunan (yoy) dari US$ 36 juta di periode yang sama tahun 2024.

INDEKS BERITA

Terpopuler