Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang

Senin, 02 Agustus 2021 | 22:31 WIB
Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang
[ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lewat press release-nya yang dipublikasikan Senin (2/8), Riono Budisantoso Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut terdakwa Pinangki sudah dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.30 WIB. Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Eksekusi pemidanaan penjara Pinangki ke Lapas, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga: Penasaran asal usul harta terdakwa Jaksa Pinangki, ini penjelasan lengkapnya

Sekadar mengingatkan, berikut ini bunyi amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim atas Pinangki, seperti dikutip press release Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

1. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

3. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair;

Baca Juga: Inilah kisah Perkenalan Pinangki dengan Djoko Tjandra yang mengaku bernama Joe Chan

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Selanjutnya: Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap US$ 500 ribu

 

Bagikan

Berita Terbaru

Multifinance Masih Hadapi Tingginya Risiko Kredit
| Rabu, 26 November 2025 | 04:15 WIB

Multifinance Masih Hadapi Tingginya Risiko Kredit

Strategi dalam menyusun pencadangan yang tepat menjadi perhatian demi menjaga portofolio kredit dan profitabilitas tetap terjaga. 

Ada 15 Saham Berpotensi Keluar Pemantauan Khusus Kriteria 1, Peluang atau Jebakan?
| Selasa, 25 November 2025 | 11:25 WIB

Ada 15 Saham Berpotensi Keluar Pemantauan Khusus Kriteria 1, Peluang atau Jebakan?

Investor mesti fokus pada emiten dengan narasi kuat lantaran saat berhasil keluar dari PPK peluang rebound muncul tetapi dibarengi risiko tinggi.

Mengupas Emiten Sektor Logistik Darat, Antara Tantangan, Peluang, dan Saham Pilihan
| Selasa, 25 November 2025 | 09:10 WIB

Mengupas Emiten Sektor Logistik Darat, Antara Tantangan, Peluang, dan Saham Pilihan

Prospek bisnis logistik darat didukung perkembangan ritel, e-commerce, dan infrastruktur. Namun, ada tantangan dari sisi pengelolaan biaya.

Menakar Peluang Cuan di Saham CBDK dari Sisi Teknikal dan Fundamental
| Selasa, 25 November 2025 | 08:41 WIB

Menakar Peluang Cuan di Saham CBDK dari Sisi Teknikal dan Fundamental

Kinerja keuangan PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) diperkirakan akan tetap tumbuh positif sepanjang tahun 2025.

Bos Djarum Dicekal Bikin Saham BBCA & TOWR Sempat Goyang: Saatnya Serok atau Cabut?
| Selasa, 25 November 2025 | 08:13 WIB

Bos Djarum Dicekal Bikin Saham BBCA & TOWR Sempat Goyang: Saatnya Serok atau Cabut?

Tekanan yang dialami saham BBCA mereda setelah pada Selasa (24/11) bank swasta tersebut mengumumkan pembagian dividen interim.

Bankir Optimistis Pertumbuhan Kredit Konsumer Membaik di Akhir Tahun
| Selasa, 25 November 2025 | 08:09 WIB

Bankir Optimistis Pertumbuhan Kredit Konsumer Membaik di Akhir Tahun

Para bankir optimistis akan terjadi perbaikan pertumbuhan  kredit konsumer menjelang akhir tahun, ditopang momentum natal dan tahun baru 

Menggelar IPO, Abadi Lestari (RLCO) Tawarkan 625 Juta Saham
| Selasa, 25 November 2025 | 07:49 WIB

Menggelar IPO, Abadi Lestari (RLCO) Tawarkan 625 Juta Saham

PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) berencana untuk IPO dengan menawarkan maksimal 625 juta saham kepada publik. 

Permintaan Domestik Kuat, Kinerja Elnusa (ELSA) Bisa Melesat
| Selasa, 25 November 2025 | 07:41 WIB

Permintaan Domestik Kuat, Kinerja Elnusa (ELSA) Bisa Melesat

Prospek kinerja PT Elnusa Tbk (ELSA) masih menjanjikan. Segmen penjualan barang dan jasa distribusi serta logistik energi bakal jadi motor utama.

Siasat Asahimas Flat Glass (AMFG) Hadapi Penurunan Penjualan Kaca
| Selasa, 25 November 2025 | 07:40 WIB

Siasat Asahimas Flat Glass (AMFG) Hadapi Penurunan Penjualan Kaca

Seiring dengan pelemahan pasar, terjadi kenaikan biaya produksi AMFG yang dipicu oleh fluktuasi harga gas alam.

Patrick Walujo Mundur, Skenario Merger GOTO dan Grab Kian Terbuka
| Selasa, 25 November 2025 | 07:33 WIB

Patrick Walujo Mundur, Skenario Merger GOTO dan Grab Kian Terbuka

Suksesi kepemimpinan menambah kental aroma rencana merger GOTO dan Grab pasca Patrick Sugito Walujo resmi mengundurkan diri dari jabatan CEO GOTO.

INDEKS BERITA