Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang

Senin, 02 Agustus 2021 | 22:31 WIB
Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang
[ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lewat press release-nya yang dipublikasikan Senin (2/8), Riono Budisantoso Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut terdakwa Pinangki sudah dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.30 WIB. Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Eksekusi pemidanaan penjara Pinangki ke Lapas, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga: Penasaran asal usul harta terdakwa Jaksa Pinangki, ini penjelasan lengkapnya

Sekadar mengingatkan, berikut ini bunyi amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim atas Pinangki, seperti dikutip press release Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

1. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

3. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair;

Baca Juga: Inilah kisah Perkenalan Pinangki dengan Djoko Tjandra yang mengaku bernama Joe Chan

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Selanjutnya: Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap US$ 500 ribu

 

Bagikan

Berita Terbaru

LQ45 Melesat, Saham Blue Chip Laggard Ini bisa Dilirik untuk Potensi Catch-up Rally
| Rabu, 05 November 2025 | 06:49 WIB

LQ45 Melesat, Saham Blue Chip Laggard Ini bisa Dilirik untuk Potensi Catch-up Rally

Analis beri rekomendasi beli saham bank besar, telekomunikasi, dan consumer defensives penghuni indeks LQ45 yang masih laggard.

Beban Berat Untuk Menopang Rupiah
| Rabu, 05 November 2025 | 06:30 WIB

Beban Berat Untuk Menopang Rupiah

Rupiah makin tenggelam terhadap dolar AS. Nilai tukar di pasar spot melemah 0,19% menjadi Rp 16.708 per dolar AS pada Selasa (4/11)

Blackrock Hingga Dimensional Fund Advisors Memborong Saham BREN, Optimisme Masuk MSCI
| Rabu, 05 November 2025 | 06:30 WIB

Blackrock Hingga Dimensional Fund Advisors Memborong Saham BREN, Optimisme Masuk MSCI

Prospek PT Barito Renewables Tbk (BREN) ditopang kinerja solid pembangkit listrik energi terbarukan.

Mayoritas Bank Besar Makin Efisien Tahun Ini
| Rabu, 05 November 2025 | 06:25 WIB

Mayoritas Bank Besar Makin Efisien Tahun Ini

Mayoritas bank-bank baraset besar mampu mengelola operasionalnya lebih efisien tahun ini. Itu tercermin dari penurunan rasio CIR dan BOPO

Valuta Utama Tertekan dalam Jangka Pendek terhadap Dolar AS
| Rabu, 05 November 2025 | 06:15 WIB

Valuta Utama Tertekan dalam Jangka Pendek terhadap Dolar AS

Sentimen suku bunga bank sentral Amerika Serikat (AS) alias The Federal Reserve (The Fed) menjadi penentu kinerja valas utama ke depan. 

Masih Saja Berulang
| Rabu, 05 November 2025 | 06:09 WIB

Masih Saja Berulang

Tak jarang pula, penumpukan belanja di akhir tahun berujung pada kualitas proyek yang cenderung menurun.

Investor Asing Kembali Memborong Saham Bank Berkapitalisasi Pasar Besar
| Rabu, 05 November 2025 | 06:05 WIB

Investor Asing Kembali Memborong Saham Bank Berkapitalisasi Pasar Besar

Saham BBCA ditutup stabil di Rp 8.650 pada Selasa (4/11). Tapi, asing net buy sebesar Rp 316,3 miliar,

Harapan Adaro Minerals dari Lini Bisnis Aluminium
| Rabu, 05 November 2025 | 06:00 WIB

Harapan Adaro Minerals dari Lini Bisnis Aluminium

Saat harga batubara fluktuatif, PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) terbantu bisnis barunya di sektor hilir aluminium

Pasar Wait And See, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini Rabu (5/11) dari Sejumlah Analis
| Rabu, 05 November 2025 | 05:43 WIB

Pasar Wait And See, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini Rabu (5/11) dari Sejumlah Analis

Tekanan IHSG terjadi seiring pelemahan rupiah terhadap dolar AS dan sikap pasar wait and see menanti rilis sejumlah data ekonomi pekan ini.

OJK Dorong BPR/S Untuk Konsolidasi Demi Penuhi Modal Minimum
| Rabu, 05 November 2025 | 05:40 WIB

OJK Dorong BPR/S Untuk Konsolidasi Demi Penuhi Modal Minimum

OJK mencatat saat ini terdapat 1.468 BPR/S yang beroperasi dan memberikan layanan perbankan. Jumlah ini menurun sebanyak 171 BPR/S 

INDEKS BERITA

Terpopuler