Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang

Senin, 02 Agustus 2021 | 22:31 WIB
Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang
[ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lewat press release-nya yang dipublikasikan Senin (2/8), Riono Budisantoso Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut terdakwa Pinangki sudah dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.30 WIB. Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Eksekusi pemidanaan penjara Pinangki ke Lapas, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga: Penasaran asal usul harta terdakwa Jaksa Pinangki, ini penjelasan lengkapnya

Sekadar mengingatkan, berikut ini bunyi amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim atas Pinangki, seperti dikutip press release Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

1. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

3. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair;

Baca Juga: Inilah kisah Perkenalan Pinangki dengan Djoko Tjandra yang mengaku bernama Joe Chan

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Selanjutnya: Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap US$ 500 ribu

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pertamina Buka Peluang Kolaborasi dengan Bobibos
| Rabu, 12 November 2025 | 07:41 WIB

Pertamina Buka Peluang Kolaborasi dengan Bobibos

Inti Sinergi telah melakukan percobaan dengan bahan baku lain seperti tebu, singkong, dan mikroalga.

Realisasi PNBP Sektor ESDM Rp 200,66 T
| Rabu, 12 November 2025 | 07:37 WIB

Realisasi PNBP Sektor ESDM Rp 200,66 T

Produksi minyak Indonesia hingga Oktober 2025 telah mencapai 605.500 barel per hari (bph), naik 4,94% dibandingkan periode Januari–Oktober 2024.

Ambisi Menyetop Impor Solar lewat Mandatori B50
| Rabu, 12 November 2025 | 07:34 WIB

Ambisi Menyetop Impor Solar lewat Mandatori B50

Pemerintah menargetkan kebijakan mandatori B50 diterapkan tahun depan guna mengurangi impor bahan bakar solar

Pahlawan Buruh
| Rabu, 12 November 2025 | 07:05 WIB

Pahlawan Buruh

Ditetapkannya Marsinah sebagai pahlawan nasional membuat pemerintah dan pelaku industri tidak lagi takut melihat suara buruh jadi ancaman.

Jual Aset, KAEF Berupaya Benahi Arus Kas dan Kinerja
| Rabu, 12 November 2025 | 07:00 WIB

Jual Aset, KAEF Berupaya Benahi Arus Kas dan Kinerja

Dengan penjualan aset, KAEF akan mendapatkan dana segar guna mendukung kebutuhan operasional, modal kerja, dan pembayaran kewajiban

Tiga Dekade Bicara Iklim Tanpa Hasil
| Rabu, 12 November 2025 | 07:00 WIB

Tiga Dekade Bicara Iklim Tanpa Hasil

Perubahan iklim kini sudah tidak lagi menunggu hasil sidang tapi harus mulai bergerak di luar ruang sidang.

Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (12/11) Saat IHSG Konsolidasi, Cek Pilihan Analis
| Rabu, 12 November 2025 | 06:57 WIB

Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (12/11) Saat IHSG Konsolidasi, Cek Pilihan Analis

Pelemahan IHSG sejalan dengan aksi jual asing di saham-saham perbankan besar (big bank) dan aksi ambil untung di saham sektor komoditas.

Rumor Investor Kakap Bergotong Royong Mendongkel Patrick Walujo, Ada Apa?
| Rabu, 12 November 2025 | 06:37 WIB

Rumor Investor Kakap Bergotong Royong Mendongkel Patrick Walujo, Ada Apa?

Penggantian Patrick salah satu langkah investor mempercepat pembicaraan akuisisi GOTO. Patrick dianggap menentang pengambilalihan oleh Grab.

Rupiah Masih Rentan Koreksi pada Rabu (12/11)
| Rabu, 12 November 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Masih Rentan Koreksi pada Rabu (12/11)

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah di pasar spot turun 0,24% menjadi Rp 16.694 per dolar AS. Penguatan dolar AS di pasar global jadi faktor utama.

Meski Melambat, Giro Tetap Tumbuh Tinggi
| Rabu, 12 November 2025 | 06:15 WIB

Meski Melambat, Giro Tetap Tumbuh Tinggi

Ppertumbuhan giro di perbankan pada September tampak melambat, kontras dengan tabungan dan deposito yang lajunya naik signifikan.​

INDEKS BERITA

Terpopuler