Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang

Senin, 02 Agustus 2021 | 22:31 WIB
Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang
[ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lewat press release-nya yang dipublikasikan Senin (2/8), Riono Budisantoso Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut terdakwa Pinangki sudah dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.30 WIB. Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Eksekusi pemidanaan penjara Pinangki ke Lapas, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga: Penasaran asal usul harta terdakwa Jaksa Pinangki, ini penjelasan lengkapnya

Sekadar mengingatkan, berikut ini bunyi amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim atas Pinangki, seperti dikutip press release Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

1. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

3. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair;

Baca Juga: Inilah kisah Perkenalan Pinangki dengan Djoko Tjandra yang mengaku bernama Joe Chan

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Selanjutnya: Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap US$ 500 ribu

 

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Happy Hapsoro: Potensi vs Risiko 2026
| Senin, 29 Desember 2025 | 10:19 WIB

Saham Happy Hapsoro: Potensi vs Risiko 2026

Saham grup Happy Hapsoro reli agresif 2025 didorong politik & korporasi. Prospek 2026 atraktif tapi rawan koreksi spekulasi.

Tekanan Pada Kredit UMKM Membuat Risiko Kenaikan NPL Makin Tinggi
| Senin, 29 Desember 2025 | 09:30 WIB

Tekanan Pada Kredit UMKM Membuat Risiko Kenaikan NPL Makin Tinggi

Nilai outstanding kredit UMKM perbankan masih terus menurun, sementara tingkat kredit bermasalah juga masih naik

Harga Emas Berkilau, Saham Emiten Memukau
| Senin, 29 Desember 2025 | 09:16 WIB

Harga Emas Berkilau, Saham Emiten Memukau

Permintaan aset safe have terus mendaki di sepanjang tahun 2025. Dalam sebulan terakhir, mayoritas harga saham emiten emas melonjak tinggi.

Indomobil Multi Jasa (IMJS) Suntik Modal Anak Usaha Rp 499,28 Miliar
| Senin, 29 Desember 2025 | 09:09 WIB

Indomobil Multi Jasa (IMJS) Suntik Modal Anak Usaha Rp 499,28 Miliar

Penyetoran modal ini berasal dari hasil Penawaran Umum Terbatas IV dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PUT IV HMETD).​

Incar Pertumbuhan Kinerja, Fast Food Indonesia (FAST) Geber Ekspansi
| Senin, 29 Desember 2025 | 09:05 WIB

Incar Pertumbuhan Kinerja, Fast Food Indonesia (FAST) Geber Ekspansi

 Pada tahun 2030, emiten pengelola jaringan restoran KFC Indonesia itu menargetkan bisa memiliki 1.000 gerai. ​

Laju Konsumsi Tahun 2026 Diproyeksi Pulih, Prospek Emiten Semakin Berseri
| Senin, 29 Desember 2025 | 08:57 WIB

Laju Konsumsi Tahun 2026 Diproyeksi Pulih, Prospek Emiten Semakin Berseri

Konsumsi domestik Indonesia berpeluang pulih bertahap pada tahun depan, setelah sempat melemah dalam beberapa kuartal terakhir. 

Multifinance Redam Risiko Lonjakan NPF
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:20 WIB

Multifinance Redam Risiko Lonjakan NPF

Industri pembiayaan mengantisipasi tradisi kenaikan kredit macet yang biasanya terjadi pada momen liburan akhir tahun.

Trafik Jalan Tol Regional Jasa Marga Menanjak
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:16 WIB

Trafik Jalan Tol Regional Jasa Marga Menanjak

Volume lalu lintas tercatat mencapai 2.033.534 kendaraan, tumbuh 7,42% dibandingkan kondisi normal yang berada pada angka 1.893.017 kendaraan.

Beragam Instansi Menyokong Kopdes Merah Putih
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:13 WIB

Beragam Instansi Menyokong Kopdes Merah Putih

Melalui konsolidasi kebijakan, data dan program lintas kementerian, Kemenkop berharap koperasi kembali menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan

Dana Bencana Tak Ganggu Bujet MBG
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:10 WIB

Dana Bencana Tak Ganggu Bujet MBG

Tidak ada relokasi anggaran, termasuk memindahkan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) untuk penanggulangan bencana.

INDEKS BERITA

Terpopuler