Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang

Senin, 02 Agustus 2021 | 22:31 WIB
Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang
[ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lewat press release-nya yang dipublikasikan Senin (2/8), Riono Budisantoso Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut terdakwa Pinangki sudah dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.30 WIB. Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Eksekusi pemidanaan penjara Pinangki ke Lapas, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga: Penasaran asal usul harta terdakwa Jaksa Pinangki, ini penjelasan lengkapnya

Sekadar mengingatkan, berikut ini bunyi amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim atas Pinangki, seperti dikutip press release Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

1. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

3. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair;

Baca Juga: Inilah kisah Perkenalan Pinangki dengan Djoko Tjandra yang mengaku bernama Joe Chan

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Selanjutnya: Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap US$ 500 ribu

 

Bagikan

Berita Terbaru

Konflik Timur Tengah bisa Menahan Penerbitan Obligasi Baru, Begini Kata TBIG dan ENRG
| Kamis, 02 April 2026 | 09:30 WIB

Konflik Timur Tengah bisa Menahan Penerbitan Obligasi Baru, Begini Kata TBIG dan ENRG

Di tengah himpitan pasar surat utang, opsi pendanaan dari kredit perbankan menjadi sekoci penyelamat.

Ketidakpastian RKAB, Bukan Halangan Bagi Prospek ITMG ke Depan
| Kamis, 02 April 2026 | 09:00 WIB

Ketidakpastian RKAB, Bukan Halangan Bagi Prospek ITMG ke Depan

Para analis juga memperkirakan bahwa harga jual average selling product (ASP) akan mampu menutupi kenaikan biaya produksi ITMG secara sempurna.

Penjualan Tahun 2025 Naik, Laba Sawit Sumbermas (SSMS) Melejit Dua Digit
| Kamis, 02 April 2026 | 08:37 WIB

Penjualan Tahun 2025 Naik, Laba Sawit Sumbermas (SSMS) Melejit Dua Digit

PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) sukses mengantongi laba bersih Rp 1,16 triliun atau meningkat 41,6% yoy dari Rp 819,53 miliar di 2024.​

Prospek Emiten Sawit 2026 Stabil tapi Volatil: Harga CPO, El Nino & B50 Jadi Katalis
| Kamis, 02 April 2026 | 08:30 WIB

Prospek Emiten Sawit 2026 Stabil tapi Volatil: Harga CPO, El Nino & B50 Jadi Katalis

Produksi global diprediksi kembali mengucur deras seiring dengan pemulihan output panen di Indonesia dan Malaysia.

Merogoh Dana Rp 2 Triliun, United Tractors (UNTR) Gelar Buyback Saham
| Kamis, 02 April 2026 | 08:23 WIB

Merogoh Dana Rp 2 Triliun, United Tractors (UNTR) Gelar Buyback Saham

Jumlah saham yang akan dibeli kembali tersebut tidak akan melebihi 20% dari modal ditempatkan dan disetor PT United Tractors Tbk (UNTR).

Prapenjualan Masih Kuat, Laba Summarecon Agung (SMRA) Pada 2026 Bisa Melesat
| Kamis, 02 April 2026 | 08:14 WIB

Prapenjualan Masih Kuat, Laba Summarecon Agung (SMRA) Pada 2026 Bisa Melesat

Peluang pemulihan kinerja SMRA pada 2026 masih terbuka. Katalis pendukungnya, antara lain, realisasi marketing sales yang stabil di tahun lalu. ​

Laba Grup Merdeka Masih Belum Perkasa Pada 2025
| Kamis, 02 April 2026 | 08:07 WIB

Laba Grup Merdeka Masih Belum Perkasa Pada 2025

Pada 2026 prospek Grup Merdeka lebih cerah. Katalis datang dari potensi operasional Tambang Emas Pani PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS).​

WFH 1 Hari Bagi ASN Resmi Berlaku, Begini Kesiapan Operator Hadapi Lonjakan Trafik
| Kamis, 02 April 2026 | 08:00 WIB

WFH 1 Hari Bagi ASN Resmi Berlaku, Begini Kesiapan Operator Hadapi Lonjakan Trafik

Operator telekomunikasi sudah berpengalaman menghadapi lonjakan trafik di kawasan permukiman di masa pandemi Covid-19.

Upaya Mendongkrak Saham Beredar di Publik Melalui Free Float 15%
| Kamis, 02 April 2026 | 07:45 WIB

Upaya Mendongkrak Saham Beredar di Publik Melalui Free Float 15%

Dalam jangka pendek, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terancam anjlok akibat kebijakan memperbesar free float.

Tren Kinerja MAPI pada 2025 Berpotensi Berlanjut Hingga Awal 2026, Sahamnya Kemana?
| Kamis, 02 April 2026 | 07:43 WIB

Tren Kinerja MAPI pada 2025 Berpotensi Berlanjut Hingga Awal 2026, Sahamnya Kemana?

Manuver strategis MAPI merangsek ke bisnis home improvement dengan menggandeng ACE International jadi amunisi baru.

INDEKS BERITA

Terpopuler