Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang

Senin, 02 Agustus 2021 | 22:31 WIB
Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang
[ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lewat press release-nya yang dipublikasikan Senin (2/8), Riono Budisantoso Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut terdakwa Pinangki sudah dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.30 WIB. Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Eksekusi pemidanaan penjara Pinangki ke Lapas, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga: Penasaran asal usul harta terdakwa Jaksa Pinangki, ini penjelasan lengkapnya

Sekadar mengingatkan, berikut ini bunyi amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim atas Pinangki, seperti dikutip press release Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

1. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

3. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair;

Baca Juga: Inilah kisah Perkenalan Pinangki dengan Djoko Tjandra yang mengaku bernama Joe Chan

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Selanjutnya: Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap US$ 500 ribu

 

Bagikan

Berita Terbaru

Saham INCO Sudah Melampaui Target Konsensus, Masih Ada Ruang Naik atau Siap Koreksi?
| Rabu, 14 Januari 2026 | 10:06 WIB

Saham INCO Sudah Melampaui Target Konsensus, Masih Ada Ruang Naik atau Siap Koreksi?

Target harga rata-rata konsensus analis untuk saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) 12 bulan ke depan ada di Rp 5.597.

Meneropong Prospek Saham PWON Lebih Jernih, Tak Cuma dari Pom-Pom Anak Purbaya
| Rabu, 14 Januari 2026 | 09:43 WIB

Meneropong Prospek Saham PWON Lebih Jernih, Tak Cuma dari Pom-Pom Anak Purbaya

Sekitar 78%–79% pendapatan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) berasal dari recurring income yang membuat emiten ini lebih tangguh.

Menakar Durabilitas Saham RMKO & RMKE di Tengah Target Ambisius Logistik Batubara
| Rabu, 14 Januari 2026 | 08:50 WIB

Menakar Durabilitas Saham RMKO & RMKE di Tengah Target Ambisius Logistik Batubara

Laju saham RMKO dan RMKE mesti ditopang katalis lanjutan, seperti ekspektasi pembagian dividen yang lebih besar serta potensi penambahan klien.

IHSG Tembus Rekor Psikologis 9.000, Antara January Effect & Ancaman Defisit Fiskal
| Rabu, 14 Januari 2026 | 08:36 WIB

IHSG Tembus Rekor Psikologis 9.000, Antara January Effect & Ancaman Defisit Fiskal

Kinerja tahunan IHSG tetap akan sangat ditentukan oleh rotasi sektor serta faktor spesifik dari masing-masing emiten.​

Outlook Pasar Saham Sepanjang Tahun 2026, di Antara Tiga Isu Utama
| Rabu, 14 Januari 2026 | 08:29 WIB

Outlook Pasar Saham Sepanjang Tahun 2026, di Antara Tiga Isu Utama

Sebenarnya motif penguasaan sumber daya menjadi alasan AS menguasai Venezuela dan beberapa wilayah lain termasuk Greenland Denmark.

Aksi Borong Invesco, Vanguard, dan Manulife Belum Mampu Mendongkrak Harga Saham BBRI
| Rabu, 14 Januari 2026 | 08:14 WIB

Aksi Borong Invesco, Vanguard, dan Manulife Belum Mampu Mendongkrak Harga Saham BBRI

Performa bisnis PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) diakui stabil dan solid serta punya potensi dividen yang tinggi. 

Dana IPO Yupi Indo Jelly (YUPI) Rp 596 Miliar Masih Mengendap di Bank
| Rabu, 14 Januari 2026 | 08:08 WIB

Dana IPO Yupi Indo Jelly (YUPI) Rp 596 Miliar Masih Mengendap di Bank

Dari hasil IPO pada 25 Maret 2025, YUPI berhasil mengantongi dana segar Rp 612,63 miliar. Tapi, YUPI belum menggunakan dana hasil IPO tersebut.

Mengukur Kualitas Rally Saham APLN di Tengah Strategi Penyehatan Neraca
| Rabu, 14 Januari 2026 | 08:04 WIB

Mengukur Kualitas Rally Saham APLN di Tengah Strategi Penyehatan Neraca

Lonjakan harga saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) ikut dibumbui spekulasi pemulihan sektor properti.

Rajin Divestasi Saham BUMI, Chengdong Raup Rp 1,71 Triliun
| Rabu, 14 Januari 2026 | 08:03 WIB

Rajin Divestasi Saham BUMI, Chengdong Raup Rp 1,71 Triliun

Dari divestasi saham BUMI pada 23 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026, Chengdong meraup keuntungan sekitar Rp 1,35 triliun-Rp 1,71 triliun. ​

Harga Minyak Mentah Merosot, Prospek Kinerja Medco Energi (MEDC) Tetap Berotot
| Rabu, 14 Januari 2026 | 07:58 WIB

Harga Minyak Mentah Merosot, Prospek Kinerja Medco Energi (MEDC) Tetap Berotot

Di tengah risiko volatilitas harga minyak mentah dan gas alam dunia, kinerja PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) diperkirakan tetap solid.

INDEKS BERITA

Terpopuler