Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang

Senin, 02 Agustus 2021 | 22:31 WIB
Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang
[ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lewat press release-nya yang dipublikasikan Senin (2/8), Riono Budisantoso Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut terdakwa Pinangki sudah dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.30 WIB. Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Eksekusi pemidanaan penjara Pinangki ke Lapas, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga: Penasaran asal usul harta terdakwa Jaksa Pinangki, ini penjelasan lengkapnya

Sekadar mengingatkan, berikut ini bunyi amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim atas Pinangki, seperti dikutip press release Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

1. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

3. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair;

Baca Juga: Inilah kisah Perkenalan Pinangki dengan Djoko Tjandra yang mengaku bernama Joe Chan

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Selanjutnya: Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap US$ 500 ribu

 

Bagikan

Berita Terbaru

Mengelola Bonus Demografi Digital
| Rabu, 01 April 2026 | 05:15 WIB

Mengelola Bonus Demografi Digital

Bonus demografi digital adalah kesempatan yang diberikan kepada bangsa ini untuk menjadi kaya sebelum menua.

Biaya Haji Tahun Ini Bisa Bengkak Rp 1 Triliun
| Rabu, 01 April 2026 | 05:10 WIB

Biaya Haji Tahun Ini Bisa Bengkak Rp 1 Triliun

Lonjakan harga avtur imbas konflik di Timur Tengah menyebabkan biaya perjalanan haji tahun ini bisa melonjak.

Peluang Bisnis EV Ketika Harga Minyak Dunia Terus Mendaki
| Rabu, 01 April 2026 | 05:05 WIB

Peluang Bisnis EV Ketika Harga Minyak Dunia Terus Mendaki

Di tengah tingginya harga minyak dunia, pasar kendaraan listrik kian kompetitif dibandingkan kendaraan berbasis bahan bakar fosil.

IHSG Anjlok 18,5% di Kuartal I, Intip Prediksi Pergerakan Awal Kuartal II, Rabu (1/4)
| Rabu, 01 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok 18,5% di Kuartal I, Intip Prediksi Pergerakan Awal Kuartal II, Rabu (1/4)

IHSG mengakumulasi pelemahan 0,61% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah total 18,49%.​

APBN Dihemat, tapi Tekanan Ekonomi Meningkat
| Rabu, 01 April 2026 | 04:05 WIB

APBN Dihemat, tapi Tekanan Ekonomi Meningkat

Dari berbagai kebijakan yang berlaku mulai 1 Aprik 2026 tersebut, total pengematan APBN mencapai Rp 204,4 triliun

Kampung Nelayan Tumbuh, Asuransi Masih Hati-hati
| Rabu, 01 April 2026 | 03:44 WIB

Kampung Nelayan Tumbuh, Asuransi Masih Hati-hati

Program 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Prabowo Subianto janjikan pasar baru bagi asuransi.  

Multiguna Naik Saat Daya Beli Tertekan
| Rabu, 01 April 2026 | 03:44 WIB

Multiguna Naik Saat Daya Beli Tertekan

Multifinance mencatat pertumbuhan signifikan pada pembiayaan multiguna. Peluang besar bagi yang butuh dana, tapi seleksi ketat wajib dipahami. 

Antisipasi Risiko Volatil di Kuartal II 2026, Tambah Portofolio Aset Defensif
| Selasa, 31 Maret 2026 | 13:49 WIB

Antisipasi Risiko Volatil di Kuartal II 2026, Tambah Portofolio Aset Defensif

Sentimen global dan domestik bikin kinerja pasar modal melempem pada kuartal pertama. Simak saran portofolio menghadapi kuartal II 2026!

Restrukturisasi Utang saat Sulit Membayar Cicilan
| Selasa, 31 Maret 2026 | 13:11 WIB

Restrukturisasi Utang saat Sulit Membayar Cicilan

Terkadang, terdapat kondisi seseorang kesulitan membayar utang. Dibanding gagal bayar, ada opsi restrukturisasi.

Kinerja Paling Buruk di ASEAN, IHSG Kehilangan Daya Tarik di Tengah Gejolak Global
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:25 WIB

Kinerja Paling Buruk di ASEAN, IHSG Kehilangan Daya Tarik di Tengah Gejolak Global

Kondisi domestik dan respons kebijakan pemerintah RI menjadi alasan bagi investor asing untuk keluar dari pasar saham.

INDEKS BERITA