Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang

Senin, 02 Agustus 2021 | 22:31 WIB
Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang
[ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lewat press release-nya yang dipublikasikan Senin (2/8), Riono Budisantoso Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut terdakwa Pinangki sudah dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.30 WIB. Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Eksekusi pemidanaan penjara Pinangki ke Lapas, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga: Penasaran asal usul harta terdakwa Jaksa Pinangki, ini penjelasan lengkapnya

Sekadar mengingatkan, berikut ini bunyi amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim atas Pinangki, seperti dikutip press release Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

1. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

3. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair;

Baca Juga: Inilah kisah Perkenalan Pinangki dengan Djoko Tjandra yang mengaku bernama Joe Chan

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Selanjutnya: Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap US$ 500 ribu

 

Bagikan

Berita Terbaru

Saat Pasar Semen Nasional Tersendat, Laba Bersih INTP Terjaga Efisiensi Biaya Energi
| Senin, 17 November 2025 | 05:34 WIB

Saat Pasar Semen Nasional Tersendat, Laba Bersih INTP Terjaga Efisiensi Biaya Energi

Ketika pendapatannya turun, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mampu mempertahankan pertumbuhan laba bersih​ hingga kuartal III-2025.

Limbah Sampah Program MBG Membebani Daerah
| Senin, 17 November 2025 | 05:25 WIB

Limbah Sampah Program MBG Membebani Daerah

Pemerintah daerah mulai mendapat tambahan beban pengelolaan sampah setelah adanya program makan bergizi gratis (MBG).

Penyederhanaan Rujukan di Layanan BPJS Kesehatan
| Senin, 17 November 2025 | 05:15 WIB

Penyederhanaan Rujukan di Layanan BPJS Kesehatan

Pemerintah tengah menyusun aturan yang mempersingkat rujukan ke rumah sakit berdasarkan gejala penyakit. 

Musim Hujan akan Menyuburkan Penjualan Sido Muncul (SIDO)
| Senin, 17 November 2025 | 05:13 WIB

Musim Hujan akan Menyuburkan Penjualan Sido Muncul (SIDO)

Momentum musim penghujan menjadi katalis penting dalam mendorong penjualan kuartal IV, terutama untuk lini herbal.

Tunggu Data AS, IHSG Berpeluang Terkoreksi Lagi
| Senin, 17 November 2025 | 05:09 WIB

Tunggu Data AS, IHSG Berpeluang Terkoreksi Lagi

Pelaku pasar juga menunggu rilis risalah FOMC, khususnya paska mendekati momen penyelesaian shutdown pemerintahan Amerika Serikat (AS)

Whoosh Bakal Mendapat Dana PSO dari Pemerintah
| Senin, 17 November 2025 | 05:05 WIB

Whoosh Bakal Mendapat Dana PSO dari Pemerintah

Penyelesaian utang proyek kereta cepat Whoosh bakal memakai dana public service obligation (PSO) dari KAI.

Ekonomi Digital Topang PDB Indonesia
| Senin, 17 November 2025 | 04:50 WIB

Ekonomi Digital Topang PDB Indonesia

Kontribusi ekonomi digital terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional saat ini di 7,2%, meningkat dari sebelumnya sebesar 5%.

Jumlah Peserta Dapen Sulit Tumbuh Tinggi
| Senin, 17 November 2025 | 04:50 WIB

Jumlah Peserta Dapen Sulit Tumbuh Tinggi

Perubahan sistem ketenagakerjaan hingga rendahnya literasi menyebabkan masih rendahnya pertumbuhan peserta dana pensiun 

Defisit Anggaran Rendah Tak Lantas Jadi Berkah
| Senin, 17 November 2025 | 04:35 WIB

Defisit Anggaran Rendah Tak Lantas Jadi Berkah

Defisit yang rendah ini bukan karena penerimaan yang kuat, melainkan belanja yang tertahan. Apabila belanja publik tertunda, 

Pembiayaan Koperasi Merah Putih Tetap Berisiko Meski Ada Jaminan Negara
| Senin, 17 November 2025 | 04:30 WIB

Pembiayaan Koperasi Merah Putih Tetap Berisiko Meski Ada Jaminan Negara

Sejumlah ekonom menilai, meski pemerintah menjamin penuh risiko pembiayaan Himbara bagi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui dana desa

INDEKS BERITA