Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang

Senin, 02 Agustus 2021 | 22:31 WIB
Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang
[ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lewat press release-nya yang dipublikasikan Senin (2/8), Riono Budisantoso Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut terdakwa Pinangki sudah dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.30 WIB. Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Eksekusi pemidanaan penjara Pinangki ke Lapas, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga: Penasaran asal usul harta terdakwa Jaksa Pinangki, ini penjelasan lengkapnya

Sekadar mengingatkan, berikut ini bunyi amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim atas Pinangki, seperti dikutip press release Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

1. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

3. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair;

Baca Juga: Inilah kisah Perkenalan Pinangki dengan Djoko Tjandra yang mengaku bernama Joe Chan

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Selanjutnya: Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap US$ 500 ribu

 

Bagikan

Berita Terbaru

Perang AS-Iran Memanas, Harga Batubara Sudah Tembus US$ 145 per Ton
| Jumat, 20 Maret 2026 | 22:58 WIB

Perang AS-Iran Memanas, Harga Batubara Sudah Tembus US$ 145 per Ton

Harga batubara di pasar global terus menunjukkan penguatan signifikan di tengah tensi geopolitik di Timur Tengah.

Petinggi Negara di Timur Tengah Bahas Serangan Iran ke Kilang, Harga Minyak Melonjak
| Jumat, 20 Maret 2026 | 22:42 WIB

Petinggi Negara di Timur Tengah Bahas Serangan Iran ke Kilang, Harga Minyak Melonjak

Di sepanjang tahun berjalan 2026, harga minyak WTI sudah melambung 68,73%. Sedangkan harga minyak Brent sudah melejit 80,59%. .​

Transaksi QRIS Melonjak Saat Lebaran, Makin Favorit Dalam Dua Tahun Terakhir
| Jumat, 20 Maret 2026 | 15:00 WIB

Transaksi QRIS Melonjak Saat Lebaran, Makin Favorit Dalam Dua Tahun Terakhir

Jelang Lebaran 2026, transaksi QRIS diprediksi melonjak drastis. GoPay, AstraPay, dan LinkAja ungkap pertumbuhan fantastis. Simak pemicu utamanya!

Kinerja Portofolio Investasi Moncer di Awal Tahun, Saham SRTG Bakal Ikut Naik?
| Jumat, 20 Maret 2026 | 14:25 WIB

Kinerja Portofolio Investasi Moncer di Awal Tahun, Saham SRTG Bakal Ikut Naik?

Saratoga membukukan lonjakan keuntungan neto dari investasi saham dan efek lainnya hingga 180,04% menjadi Rp 4,14 triliun.

Terbesar Dalam Sejarah: IEA Gelontorkan 426 Juta Barel Minyak Cadangan Darurat
| Jumat, 20 Maret 2026 | 13:44 WIB

Terbesar Dalam Sejarah: IEA Gelontorkan 426 Juta Barel Minyak Cadangan Darurat

IEA mengucurkan 426 juta barel cadangan minyak darurat. Ini langkah kolektif terbesar, menekan harga WTI dan Brent.

Gempuran Mobil China Makin Ngeri, Pangsa Pasar Astra (ASII) Anjlok di Bawah 50%
| Jumat, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gempuran Mobil China Makin Ngeri, Pangsa Pasar Astra (ASII) Anjlok di Bawah 50%

Selain digencet merek China, Astra juga digempur pabrikan Jepang lainnya yang agresif memasarkan kendaraannya. 

Tak Dibebani Saham Big Banks, Investor di Reksadana Campuran Syariah Menang Banyak
| Jumat, 20 Maret 2026 | 12:10 WIB

Tak Dibebani Saham Big Banks, Investor di Reksadana Campuran Syariah Menang Banyak

Kue pasar produk investasi berbasis syariah di Indonesia masih sangat besar seiring membeludaknya animo masyarakat.

Banding-Banding Layanan Cicil Emas di Bank BSI, Muamalat, dan BCA Syariah
| Jumat, 20 Maret 2026 | 11:15 WIB

Banding-Banding Layanan Cicil Emas di Bank BSI, Muamalat, dan BCA Syariah

Cicil emas berbasis syariah mengikuti prinsip akad murabahah: harganya disepakati oleh kedua pihak di awal transaksi.

Tak Hanya Suku Bunga, Pasar Saham Ditentukan Kredibilitas BI Jaga Stabilitas Rupiah
| Jumat, 20 Maret 2026 | 10:34 WIB

Tak Hanya Suku Bunga, Pasar Saham Ditentukan Kredibilitas BI Jaga Stabilitas Rupiah

Keputusan BI menahan suku bunga dinilai akan membuat pasar saham cenderung sideways dengan bias defensif.

Kucurkan Dana Triliunan, Emiten Blue Chip Gelar Buyback Saham
| Jumat, 20 Maret 2026 | 10:06 WIB

Kucurkan Dana Triliunan, Emiten Blue Chip Gelar Buyback Saham

Hingga pertengahan Maret tahun ini, sudah ada beberapa emiten yang sedang dan berencana melaksanakan aksi buyback saham.​

INDEKS BERITA

Terpopuler