Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang

Senin, 02 Agustus 2021 | 22:31 WIB
Jaksa Eksekutor Jebloskan Pinangki ke Lapas Kelas II A Tangerang
[ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lewat press release-nya yang dipublikasikan Senin (2/8), Riono Budisantoso Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut terdakwa Pinangki sudah dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.30 WIB. Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Eksekusi pemidanaan penjara Pinangki ke Lapas, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga: Penasaran asal usul harta terdakwa Jaksa Pinangki, ini penjelasan lengkapnya

Sekadar mengingatkan, berikut ini bunyi amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim atas Pinangki, seperti dikutip press release Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

1. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair;

3. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair;

Baca Juga: Inilah kisah Perkenalan Pinangki dengan Djoko Tjandra yang mengaku bernama Joe Chan

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Selanjutnya: Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap US$ 500 ribu

 

Bagikan

Berita Terbaru

Melawan Arus Badai MSCI, Saham RALS Melesat Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026
| Selasa, 10 Februari 2026 | 07:57 WIB

Melawan Arus Badai MSCI, Saham RALS Melesat Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026

Penjualan periode Lebaran menyumbang hampir 30% dari total target penjualan tahunan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS).

Efek Berantai, Prospek Negatif Moody’s Bikin Saham Big Caps Pelat Merah Kompak Turun
| Selasa, 10 Februari 2026 | 07:43 WIB

Efek Berantai, Prospek Negatif Moody’s Bikin Saham Big Caps Pelat Merah Kompak Turun

Indonesia perlu belajar dari India yang mengalami masalah serupa pada 2012 namun bisa bangkit dan berhasil merebut kembali kepercayaan investor.

Bahas Nasib Martabe, Rosan Bertemu Agincourt
| Selasa, 10 Februari 2026 | 07:06 WIB

Bahas Nasib Martabe, Rosan Bertemu Agincourt

Rosan menyebutkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, telah menerapkan langkah lanjutan. Namun tidak terbatas pada pengkajian

Mayora Bangun Ekosistem Daur Ulang di IKN
| Selasa, 10 Februari 2026 | 07:03 WIB

Mayora Bangun Ekosistem Daur Ulang di IKN

Selama lebih dari lima tahun, GESN telah mengumpulkan lebih dari 50.000 ton botol plastik PET pascakonsumsi dengan melibatkan puluhan mitra

Peluang Bisnis Alat Berat dari Proyek Sampah
| Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00 WIB

Peluang Bisnis Alat Berat dari Proyek Sampah

Corporate Secretary PT United Tractors Tbk (UNTR) Ari Setiyawan bilang, proyek WtE akan mengangkat kebutuhan alat berat.

Swasta Tidak Keberatan Beli Solar dari Pertamina
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57 WIB

Swasta Tidak Keberatan Beli Solar dari Pertamina

Konsumen berharap penghentian impor bisa menurunkan harga solar di dalam negeri karena diproduksi oleh satu produsen

Badan Usaha Khusus & Petroleum Fund di RUU Migas
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:53 WIB

Badan Usaha Khusus & Petroleum Fund di RUU Migas

Saat ini naskah akademik yang merupakan pengkajian hukum dari RUU Migas sudah siap. Ada tiga versi naskah mewakili tiga skenario pembentukan BUK

Mempersiapkan Investasi untuk  Melalui DPLK
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:43 WIB

Mempersiapkan Investasi untuk Melalui DPLK

DPLK memberikan jaminan finansial bagi pekerja yang sudah tidak lagi produktif. Solusi nyata perencanaan masa depan.

Kucurkan Kredit Jumbo ke KDMP, BNI Tetap Optimistis Bisa Menjaga NIM
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40 WIB

Kucurkan Kredit Jumbo ke KDMP, BNI Tetap Optimistis Bisa Menjaga NIM

BNI tetap percaya diri menjaga NIM meski menyalurkan kredit jumbo berbunga rendah ke Koperasi Desa Merah Putih.

BTN Sukses Cetak Laba Moncer, Tapi NPL KPR Perlu Jadi Perhatian
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40 WIB

BTN Sukses Cetak Laba Moncer, Tapi NPL KPR Perlu Jadi Perhatian

​Lonjakan pendapatan bunga mengantar BTN mencetak laba Rp 3,5 triliun sepanjang 2025, meski tekanan biaya dan kualitas aset masih membayangi

INDEKS BERITA

Terpopuler