ILUSTRASI. Kapal LNG Aquarius yang disita sebagai barang bukti kasus Asabri dari tersangka Heru Hidayat.
Reporter: Ferrika Sari, Lamgiat Siringoringo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) segera menjalani persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan, berkas baik untuk tersangka yang merupakan mantan manajemen Asabri maupun tersangka dari pihak swasta, sudah rampung.
"Tim jaksa penuntut umum meminta kepada tim jaksa penyidik untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (28/5).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.