Jaksa Mengejar Ganti Rugi di Korupsi Asabri dengan Total Kerugian Rp 23,7 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) segera menjalani persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan, berkas baik untuk tersangka yang merupakan mantan manajemen Asabri maupun tersangka dari pihak swasta, sudah rampung.
"Tim jaksa penuntut umum meminta kepada tim jaksa penyidik untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (28/5).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.