KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) segera menjalani persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan, berkas baik untuk tersangka yang merupakan mantan manajemen Asabri maupun tersangka dari pihak swasta, sudah rampung.
"Tim jaksa penuntut umum meminta kepada tim jaksa penyidik untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (28/5).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.