Berita Bisnis

Jaksa Mengejar Ganti Rugi di Korupsi Asabri dengan Total Kerugian Rp 23,7 Triliun

Sabtu, 29 Mei 2021 | 09:34 WIB
Jaksa Mengejar Ganti Rugi di Korupsi Asabri dengan Total Kerugian Rp 23,7 Triliun

ILUSTRASI. Kapal LNG Aquarius yang disita sebagai barang bukti kasus Asabri dari tersangka Heru Hidayat.

Reporter: Ferrika Sari, Lamgiat Siringoringo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) segera menjalani persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan, berkas baik untuk tersangka yang merupakan mantan manajemen Asabri maupun tersangka dari pihak swasta, sudah rampung.

"Tim jaksa penuntut umum meminta kepada tim jaksa penyidik untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (28/5).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru