KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah delapan bulan dirancang oleh pemerintah, akhirnya Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon di bawah pengelolaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncur pada Selasa (26/9).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan mandat dari UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk mengatur dan mengawasi perdagangan karbon.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.