Jalan Panjang Menuju Pemulihan Aset Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bayangkan sebuah ironi: seorang koruptor divonis bersalah, namun sebagian besar hartanya tetap aman di luar jangkauan negara. Atau pelaku kejahatan ekonomi kabur ke luar negeri, meninggalkan tumpukan aset yang tak bisa disentuh karena proses pidana tak kunjung tuntas. Inilah kenyataan yang selama bertahun-tahun menghantui penegakan hukum di Indonesia.
Di tengah derasnya arus pemberitaan tentang kasus korupsi dan kejahatan ekonomi, satu pertanyaan selalu mengemuka: setelah vonis dijatuhkan, mengapa aset pelaku sering kali tetap aman? Mengapa kerugian negara tidak sepenuhnya kembali? Pertanyaan ini bukan sekadar kegelisahan publik, tapi juga menjadi tantangan serius bagi sistem hukum kita.
