Jalan Panjang Menuju Pemulihan Aset Negara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bayangkan sebuah ironi: seorang koruptor divonis bersalah, namun sebagian besar hartanya tetap aman di luar jangkauan negara. Atau pelaku kejahatan ekonomi kabur ke luar negeri, meninggalkan tumpukan aset yang tak bisa disentuh karena proses pidana tak kunjung tuntas. Inilah kenyataan yang selama bertahun-tahun menghantui penegakan hukum di Indonesia.
Di tengah derasnya arus pemberitaan tentang kasus korupsi dan kejahatan ekonomi, satu pertanyaan selalu mengemuka: setelah vonis dijatuhkan, mengapa aset pelaku sering kali tetap aman? Mengapa kerugian negara tidak sepenuhnya kembali? Pertanyaan ini bukan sekadar kegelisahan publik, tapi juga menjadi tantangan serius bagi sistem hukum kita.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan