Jalan Tengah UMP 2026

Senin, 17 November 2025 | 06:14 WIB
Jalan Tengah UMP 2026
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha dan buruh adalah dua kelompok yang seharusnya menjalin hubungan simbiosis. Namun hubungan buruh dan pengusaha cenderung memanas pada bulan November setiap tahun. Penyebabnya, pada bulan November inilah berlangsung pembahasan nasib upah buruh untuk tahun selanjutnya. Paling lambat pada 30 November 2025, Kementerian Ketenagakerjaan harus mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026. 

Seperti pada November 2025 ini, kelompok buruh dan pengusaha kembali beda arah dalam penentuan upah minimum tahun depan. Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP tiga macam, yakni 6,5%, 7,7% dan 8,5-10%, dengan berbagai faktor pendukung di belakangnya.

Namun pengusaha meminta kenaikan UMP lebih rendah. Terlihat dari usulan pengusaha yang meminta penurunan indeks tertentu (alpha) menjadi 0,2-0,7. Indeks tertentu adalah satu dari tiga komponen penghitung kenaikan UMP. Pada tahun 2025, besaran indeks tertentu ditetapkan sekitar 0,9.

Tentu saja, penurunan alpha akan menghasilkan kenaikan UMP yang kecil dan jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, pemerintah dan pengusaha juga ingin stabilitas biaya produksi dan iklim usaha. Lalu bagaimana mencari titik temu agar semua pihak tidak sekadar adu angka?

Yang utama adalah transparansi formula penentuan kenaikan upah minimum. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 sudah memberi koridor jelas bahwa formula UMP terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah pasti. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuka parameter penentuan indeks tertentu agar transparan.

Lalu, pemerintah perlu merumuskan penentuan upah minimum sektoral. Kebijakan satu upah minimum untuk banyak sektor industri bukan lagi kebijakan yang tepat saat ini.

In this economy, banyak sektor bisnis yang terhimpit. Namun, banyak pula bisnis yang panen cuan. Dengan upah minimuman sektoral, industri di sektor yang kuat mampu memberi kenaikan lebih tinggi, sementara sektor yang rentan bisa mengikuti ritme yang lebih realistis.

Mulai tahun 2026, penentuan UMP jangan lagi menjadi ritual tahunan penuh ketegangan dan kegaduhan. Negara ini butuh upah yang layak dan iklim usaha yang sehat. Keduanya bisa berjalan jika semua pihak bersedia mendekat ke tengah.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Bursa Karbon Jadi Katalis Baru Emiten Energi Hijau, PGEO dan BREN Paling Berpeluang
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Bursa Karbon Jadi Katalis Baru Emiten Energi Hijau, PGEO dan BREN Paling Berpeluang

Analis mengingatkan perlu berhati-hati agar tidak menganggap seluruh nilai ekonomi dari bursa karbon akan otomatis masuk ke kantong emiten EBT.

JGLE Dilirik Pasar, Volume dan Harga Melejit di Tengah Rencana Rights Issue Rp 414 M
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:00 WIB

JGLE Dilirik Pasar, Volume dan Harga Melejit di Tengah Rencana Rights Issue Rp 414 M

Pasar sedang berspekulasi tinggi terhadap JGLE seiring dengan adanya rencana rights issue sambil mengejar tren harga saham yang terbaca uptrend.

Emiten Emas Topang IHSG, BRMS Jadi Pilihan Agresif di Kuartal III-2026?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Emiten Emas Topang IHSG, BRMS Jadi Pilihan Agresif di Kuartal III-2026?

Menurut analis, BRMS menarik karena ada kombinasi antara harga emas yang tinggi dan potensi peningkatan produksi emas di Poboya secara bertahap.

Harga Timah Diprediksi Normalisasi 2027, Waspadai Peak Earnings TINS di 2026
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Harga Timah Diprediksi Normalisasi 2027, Waspadai Peak Earnings TINS di 2026

Dalam laporannya, Stockbit menyebutkan konsensus Bloomberg memproyeksikan harga timah pada 2027 berada di US$ 44.750 per ton.

BEI Hapus Batas Harga Minimum Rp 50, Apa yang Bakal Terjadi dengan GOTO?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:00 WIB

BEI Hapus Batas Harga Minimum Rp 50, Apa yang Bakal Terjadi dengan GOTO?

Mengingat jumlah pemegang saham GOTO mencapai lebih dari 456 ribu, risiko panic selling begitu nyata ketika batas psikologis Rp 50 hilang.

Harga Saham Tertekan Jadi Alasan BBCA Lebih Sering Bagikan Dividen?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Harga Saham Tertekan Jadi Alasan BBCA Lebih Sering Bagikan Dividen?

Peningkatan frekuensi dividen BBCA cukup efektif dalam menjaga minat investor, khususnya investor yang mengutamakan pendapatan tunai dari saham.

Fenomena Girl Math, Siasat Agar Dompet Selamat
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Fenomena Girl Math, Siasat Agar Dompet Selamat

Di balik humor girl math di media sosial, pembenaran atas belanja impulsif ternyata bisa berdampak panjang. Simak ulasannya!

SR025 Tawarkan Kupon Pasti 6,8%-6,9%, Instrumen Halal Bebas Risiko?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:00 WIB

SR025 Tawarkan Kupon Pasti 6,8%-6,9%, Instrumen Halal Bebas Risiko?

Sukuk Ritel seri SR025 menawarkan jaminan negara dan imbalan rutin di tengah ketidakpastian pasar. Simak pertimbangan sebelum berinvestasi!

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:34 WIB

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air

Di tengah meningkatnya kebutuhan pengelolaan air yang berkelanjutan, PT Lautan Luas Tbk (LTLS) menawarkan solusi pengola

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah

Persaingan bisnis taksi di layanan segmen menengah kini semakin masif. Siuapa yang dibidik dan seperti apa pasarnya? 

 
INDEKS BERITA

Terpopuler