Jam Perdagangan Bursa Belum Kembali Normal, Begini Respon Pelaku Pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun pemerintah telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), otoritas bursa masih belum mencabut ketentuan tentang jam perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) serta batas auto rejection.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, ketentuan terkait jam perdagangan bursa masih dalam tahap peninjauan ulang. OJK juga telah meminta BEI untuk melakukan survei kepada para anggota bursa (AB) terkait pengembalian jam perdagangan.
