Jam Perdagangan Bursa Belum Kembali Normal, Begini Respon Pelaku Pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun pemerintah telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), otoritas bursa masih belum mencabut ketentuan tentang jam perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) serta batas auto rejection.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, ketentuan terkait jam perdagangan bursa masih dalam tahap peninjauan ulang. OJK juga telah meminta BEI untuk melakukan survei kepada para anggota bursa (AB) terkait pengembalian jam perdagangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.