Jam Perdagangan Bursa Belum Kembali Normal, Begini Respon Pelaku Pasar
Selasa, 03 Januari 2023 | 08:53 WIB
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo IDX di bawah layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Reporter: Yuliana Hema
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun pemerintah telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), otoritas bursa masih belum mencabut ketentuan tentang jam perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) serta batas auto rejection.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, ketentuan terkait jam perdagangan bursa masih dalam tahap peninjauan ulang. OJK juga telah meminta BEI untuk melakukan survei kepada para anggota bursa (AB) terkait pengembalian jam perdagangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.