Reporter: Fahriyadi, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perubahan ini terdiri dari dua konsep, yakni perubahan atas kriteria Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan perubahan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau satu kelas.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perubahan kriteria KDK kini tengah dibahas bersama dengan sejumlah pihak.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG