KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis beberapa aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satu aturan turunan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65/2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
Secara garis besar, beleid ini mengatur dua skema perolehan tanah untuk pembangunan IKN. Pertama, pelepasan kawasan hutan dan kedua pengadaan tanah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan