KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis beberapa aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satu aturan turunan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65/2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
Secara garis besar, beleid ini mengatur dua skema perolehan tanah untuk pembangunan IKN. Pertama, pelepasan kawasan hutan dan kedua pengadaan tanah.
