KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis beberapa aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satu aturan turunan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65/2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
Secara garis besar, beleid ini mengatur dua skema perolehan tanah untuk pembangunan IKN. Pertama, pelepasan kawasan hutan danĀ kedua pengadaan tanah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.