KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memperbaiki indikator kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata (Haper).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menjelaskan, beleid ini diperlukan untuk penataan kembali materi hukum acara perdata yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan menginventarisasi substansi yang terkait dengan hukum acara perdata. Tujuannya untuk memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat yaitu dengan menambah norma maupun mempertegas kembali pengaturan yang sudah ada.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan